Kemtan diminta sosialisasi aturan "replanting"



JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) telah mengeluarkan aturan teknis soal penggunaan dana replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. 

Subsidi peremajaan perkebunan kelapa sawit baru bisa dikeluarkan BPDPKS kalau aturan teknisnya telah terbit. 

Untuk itu, petani mendesak Kemtan segera mensosialisasikan aturan teknis penggunakan dana BPDPKS tersebut.


Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsyad mengaku belum mengetahui persis Permentan soal replanting sawit ini. 

Ia berharap pemerintah segera melakukan sosialisasi agar para petani bisa mengajukan dana replanting.

"Kami menunggu dari Kemtan soal peraturan teknis pemakaian dana replanting agar bisa kami lanjutkan ke lapangan," ujarnya kepada KONTAN, Senin (23/5).

Ia bilang, petani sebenarnya mengharapkan ada dana untuk biaya hidup selama empat tahun masa replanting sawit. 

Dana tersebut sangat dibutuhkan petani agar bisa melakukan replanting. Tanpa dana biaya hidup, petani sulit melakukan replanting. 

Ia juga meminta agar petani dibebaskan dari menyicil pinjaman dari perbankan selama empat tahun pertama karena belum mendapatkan hasil dari kebuna mereka.

Kemtan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang program peremajaan kelapa sawit milik petani. 

Permentan ini sudah ditandatangani Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman beberapa waktu lalu, dan segera akan disosialisasikan kepada para petani. 

Petani yang berhak mendapatkan dana replanting ini adalah mereka yang tergabung dalam kelompok tani, dan petani mandiri yang tidak masuk dalam kelompok tani. Tapi diharapkan mereka tergabung dalam koperasi atau membentuk koperasi sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan