JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan memperluas zona impor sapi dari selama ini berbasis negara (based country) menjadi berbasis zona (zone based). Hal itu tertera dalam paket kebijakan ekonomi jilid IX yang diumumkan 27 Januari 2016 lalu. Kebijakan impor berbasis zonasi ini telah disahkan dalam Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2016 dan ditandatangani presiden pada 8 Maret 2016. Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Ada kekhawatiran PP tersebut menurunkan status Indonesia dari negara bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi negara yang tidak bebas PMK lagi.
Kemtan: Impor sapi sesuai zonasi aman dari PMK
JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan memperluas zona impor sapi dari selama ini berbasis negara (based country) menjadi berbasis zona (zone based). Hal itu tertera dalam paket kebijakan ekonomi jilid IX yang diumumkan 27 Januari 2016 lalu. Kebijakan impor berbasis zonasi ini telah disahkan dalam Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2016 dan ditandatangani presiden pada 8 Maret 2016. Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Ada kekhawatiran PP tersebut menurunkan status Indonesia dari negara bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi negara yang tidak bebas PMK lagi.