Kemtan instruksikan afkir dini ayam petelur



JAKARTA. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan produsen telur ayam untuk mengurangi populasi ayam petelur komersial. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai salah satu langkah pemerintah mengurangi produksi telur ayam yang saat ini harganya jatuh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).

Dalam surat edaran tertanggal 27 Maret 2017, Ditjen PKH Kemtan menjelaskan, saat ini produksi telur sudah berlebihan sehingga memicu penurunan harga telur ayam. Maka perlu dilakukan afkir dini final stock (FS) ayam petelur komersial pada usia 70 minggu. Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan yang memiliki populasi FS minimal 100.000 ekor.

Tujuannya untuk menjaga keseimbangan suplai dan deman sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 61 tahun 2016 pasal 6 ayat (a) dan pasal 7 ayat 1.


Surat edaran tersebut berlaku sejak diterbitkan dan dapat dilaksanakan semua pihak yang berkepentingan. Dirjen PKH Kemtan I Ketut Diarmita membenarkan telah mengeluarkan surat tersebut sesuai dengan tugas pokoknya. Salah satunya adalah pengurangan ataupun penambahan produksi FS.

Diarmita bilang, surat edaran itu, diterbitkan dalam rangka menjaga keseimbangan suplai dan deman ayam boriler, telur dan ayam jantan. Setelah dilakukan pengkajian maka diperlukan pengurangan produksi DOC Broiler dari rata-rata produksi perminggu sebanyak 5 juta ekor. "Yaitu dari 63 juta ekor menjadi 58 juta ekor, atau pemotongan sebanyak 8%," ujar Diarmita, Rabu (29/3).

Lanjut, Diarmita, afkir dini akan dilakukan secara bertahap. Ia juga memastikan produksi DOC jantan layer sebanyak 20% dari total populasi masih proporsional. Karena itu ia menegaskan tidak ada pemangkasan habis ayam layer, karena konsumen masih potensial. Namun pengurangan populasi FS ini bertujuan untuk mendongkrak harga layer jantan maupun harga telur ayam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini