JAKARTA. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan produsen telur ayam untuk mengurangi populasi ayam petelur komersial. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai salah satu langkah pemerintah mengurangi produksi telur ayam yang saat ini harganya jatuh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).Dalam surat edaran tertanggal 27 Maret 2017, Ditjen PKH Kemtan menjelaskan, saat ini produksi telur sudah berlebihan sehingga memicu penurunan harga telur ayam. Maka perlu dilakukan afkir dini final stock (FS) ayam petelur komersial pada usia 70 minggu. Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan yang memiliki populasi FS minimal 100.000 ekor.Tujuannya untuk menjaga keseimbangan suplai dan deman sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 61 tahun 2016 pasal 6 ayat (a) dan pasal 7 ayat 1.
Kemtan instruksikan afkir dini ayam petelur
JAKARTA. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan produsen telur ayam untuk mengurangi populasi ayam petelur komersial. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai salah satu langkah pemerintah mengurangi produksi telur ayam yang saat ini harganya jatuh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).Dalam surat edaran tertanggal 27 Maret 2017, Ditjen PKH Kemtan menjelaskan, saat ini produksi telur sudah berlebihan sehingga memicu penurunan harga telur ayam. Maka perlu dilakukan afkir dini final stock (FS) ayam petelur komersial pada usia 70 minggu. Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan yang memiliki populasi FS minimal 100.000 ekor.Tujuannya untuk menjaga keseimbangan suplai dan deman sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 61 tahun 2016 pasal 6 ayat (a) dan pasal 7 ayat 1.