JAKARTA. Program peremajaan kembali (replanting) perkebunan kelapa sawit akan segera direalisasikan. Salah satu kendala replanting selama ini adalah belum adanya penanggungjawab terhadap penggelontoran dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), seperti halnya dana program biodiesel yang di bawah tanggungjawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Untuk itu, saat ini tengah digodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.24 tahun 2016 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Di dalam revisi ini, ada tambahan satu poin saja yakni penanggungjawab terhadap keseluruhan realisasi program replanting ada Kementerian Pertanian (Kemtan) dalam hal in Menteri Pertanian yang nanti teknisnya di bawah tanggungjawab Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan. Anggota Dewan Pengawas BPDP Gamal Nasir mengatakan revisi perpres ini ditargetkan selesai paling lambat akhir Mei 2017 ini. Bila revisi ini akhirnya terlaksana, maka program replanting perkebunan rakyat tidak lagi mengalami kendala. "Nanti tanggal 24-25 Mei, kami akan kembali rapat membahas finalisasi revisi perpres ini," ujar Gamal kepada KONTAN, Rabu (17/5). Menurut Gamal pada tahun ini ada 22.000 hektare (ha) lahan sawit yang akan direplanting. Target tersebut meningkat signifikan dibanding realisasi tahun 2016 yaitu hanya 640 ha.
Kemtan jadi penanggungjawab dana replanting sawit
JAKARTA. Program peremajaan kembali (replanting) perkebunan kelapa sawit akan segera direalisasikan. Salah satu kendala replanting selama ini adalah belum adanya penanggungjawab terhadap penggelontoran dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), seperti halnya dana program biodiesel yang di bawah tanggungjawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Untuk itu, saat ini tengah digodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.24 tahun 2016 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Di dalam revisi ini, ada tambahan satu poin saja yakni penanggungjawab terhadap keseluruhan realisasi program replanting ada Kementerian Pertanian (Kemtan) dalam hal in Menteri Pertanian yang nanti teknisnya di bawah tanggungjawab Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan. Anggota Dewan Pengawas BPDP Gamal Nasir mengatakan revisi perpres ini ditargetkan selesai paling lambat akhir Mei 2017 ini. Bila revisi ini akhirnya terlaksana, maka program replanting perkebunan rakyat tidak lagi mengalami kendala. "Nanti tanggal 24-25 Mei, kami akan kembali rapat membahas finalisasi revisi perpres ini," ujar Gamal kepada KONTAN, Rabu (17/5). Menurut Gamal pada tahun ini ada 22.000 hektare (ha) lahan sawit yang akan direplanting. Target tersebut meningkat signifikan dibanding realisasi tahun 2016 yaitu hanya 640 ha.