Kemtan jajaki payung hukum apkir dini ayam



JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) tengah menjajaki landasan hukum untuk melanjutkan apkir dini ayam. Landasan hukum untuk melegalkan apkir dini bisa berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang merujuk pada salah satu Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) atau UU Pangan.

Dirjen PKH Kemtan, Muladno mengatakan, bila dasar hukum apkir dini telah terbit, maka Kemtan akan melanjutkan apkir dini sebanyak 3 juta ekor ayam yang tersisa dari target 6 juta ekor ayam pada tahun lalu.

Muladno bilang, pihaknya tetap menghormati peringatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait apkir dini. Sebab, wasit persaingan usaha ini menginginkan adanya landasan hukum berupa perpres untuk melanjutkan apkir dini.


"Dari hasil pertemuan hari ini, ada kesepakatan soal harga daging ayam dan nanti teknisnya akan terbit dalam bentuk Permentan sebagai dasar hukumnya," ujar Muladno usai melakukan pertemuan dengan asosiasi peternak ayam di Kemtan, Senin (21/3).

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) Krissantono bilang apkir dini dilakukan bukan karena kesepakatan sendiri, melainkan atas perintah dari pemerintah. Ia mengatakan pasca adanya apkir dini 3 juta ekor, KPPU terus mengawasi peternak unggas. 

"Tapi harapan saya, kesepakatan yang sudah dibuat kita hormati, tapi kalau terjadi di luar yang ditaur, harus dibicarakan lagi," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan