JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) tengah menjajaki landasan hukum untuk melanjutkan apkir dini ayam. Landasan hukum untuk melegalkan apkir dini bisa berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang merujuk pada salah satu Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) atau UU Pangan. Dirjen PKH Kemtan, Muladno mengatakan, bila dasar hukum apkir dini telah terbit, maka Kemtan akan melanjutkan apkir dini sebanyak 3 juta ekor ayam yang tersisa dari target 6 juta ekor ayam pada tahun lalu. Muladno bilang, pihaknya tetap menghormati peringatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait apkir dini. Sebab, wasit persaingan usaha ini menginginkan adanya landasan hukum berupa perpres untuk melanjutkan apkir dini.
Kemtan jajaki payung hukum apkir dini ayam
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) tengah menjajaki landasan hukum untuk melanjutkan apkir dini ayam. Landasan hukum untuk melegalkan apkir dini bisa berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang merujuk pada salah satu Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) atau UU Pangan. Dirjen PKH Kemtan, Muladno mengatakan, bila dasar hukum apkir dini telah terbit, maka Kemtan akan melanjutkan apkir dini sebanyak 3 juta ekor ayam yang tersisa dari target 6 juta ekor ayam pada tahun lalu. Muladno bilang, pihaknya tetap menghormati peringatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait apkir dini. Sebab, wasit persaingan usaha ini menginginkan adanya landasan hukum berupa perpres untuk melanjutkan apkir dini.