JAKARTA. Satu bulan berlalu setelah Kementerian Pertanian (Kemtan) mengancam akan mengusir enam perusahaan kelapa sawit raksasa yang tergabung dalam Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) jika tidak membubarkan diri. Namun sampai saat ini tidak ada yang berubah dan ancaman itu tidak bertaji. Meski begitu, Kemtan menegaskan ancaman ini bukan pepesan kosong. Saat ini, Kemtan tengah menjajaki pembuatan dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan anggota IPOP lantaran tidak membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari petani yang dianggap tak sesuai standar IPOP. Gamal Nasir, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kemtan bilang, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk membuat dasar hukum pembubaran IPOP ini. "Untuk membubarkan manajemen IPOP ini membutuhkan dasar pertimbangan yang jelas berupa payung hukum yang kuat," ujar Gamal, Senin (21/3).
Kemtan kesulitan bubarkan IPOP
JAKARTA. Satu bulan berlalu setelah Kementerian Pertanian (Kemtan) mengancam akan mengusir enam perusahaan kelapa sawit raksasa yang tergabung dalam Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) jika tidak membubarkan diri. Namun sampai saat ini tidak ada yang berubah dan ancaman itu tidak bertaji. Meski begitu, Kemtan menegaskan ancaman ini bukan pepesan kosong. Saat ini, Kemtan tengah menjajaki pembuatan dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan anggota IPOP lantaran tidak membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari petani yang dianggap tak sesuai standar IPOP. Gamal Nasir, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kemtan bilang, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk membuat dasar hukum pembubaran IPOP ini. "Untuk membubarkan manajemen IPOP ini membutuhkan dasar pertimbangan yang jelas berupa payung hukum yang kuat," ujar Gamal, Senin (21/3).