KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) berkomitmen mengedepankan prinsip saling menguntungkan bagi Industri Pengolahan Susu (IPS) dan peternak lokal dalam implementasi Peraturan Menteri Pertanian No. 26 tahun 2017 tentang peredaran susu, terutama susu segar dalam negeri. "Pada prinsipnya harus saling menguntungkan, sehingga tujuan peningkatan kualitas dan produksi susu segar dalam negeri tercapai," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2018). Dalam pedoman teknis Permentan No. 26 tahun 2017 diatur berbagai pola kemitraan yang bisa dilakukan oleh IPS dan importir. Penyerapan susu segar dalam negeri jadi yang paling utama dilakukan dalam kemitraan.
Kemtan klaim prioritaskan prinsip saling menguntungkan soal susu segar lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) berkomitmen mengedepankan prinsip saling menguntungkan bagi Industri Pengolahan Susu (IPS) dan peternak lokal dalam implementasi Peraturan Menteri Pertanian No. 26 tahun 2017 tentang peredaran susu, terutama susu segar dalam negeri. "Pada prinsipnya harus saling menguntungkan, sehingga tujuan peningkatan kualitas dan produksi susu segar dalam negeri tercapai," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2018). Dalam pedoman teknis Permentan No. 26 tahun 2017 diatur berbagai pola kemitraan yang bisa dilakukan oleh IPS dan importir. Penyerapan susu segar dalam negeri jadi yang paling utama dilakukan dalam kemitraan.