KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Importir bawang diwajibkan menanam bawang putih sebanyak 5% dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun. Hingga saat ini, realisasi tanam bawan putih ini pun masih minim. Pasalnya, realisasi tanam masih 1.309 ha dari wajib tanam seluas 12.828 ha. Pengusaha pun mengemukakan berbagai kendala yang mereka hadapi dalam menjalankan kewajiban menanam bawang putih ini. Mulai dari masalah ketersediaan lahan, ketersediaan benih bawang putih, hingga masalah kemitraan dengan petani. Kendati demikian, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kemtan) Suwandi mengatakan program wajib tanam ini akan tetap dilanjutkan. Menurutnya dengan begitu kebutuhan nasional atas bawang putih dapat dipenuhi dari dalam negeri tanpa tergantung atas impor.
Kemtan lanjutkan kebijakan wajib tanam bawang putih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Importir bawang diwajibkan menanam bawang putih sebanyak 5% dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun. Hingga saat ini, realisasi tanam bawan putih ini pun masih minim. Pasalnya, realisasi tanam masih 1.309 ha dari wajib tanam seluas 12.828 ha. Pengusaha pun mengemukakan berbagai kendala yang mereka hadapi dalam menjalankan kewajiban menanam bawang putih ini. Mulai dari masalah ketersediaan lahan, ketersediaan benih bawang putih, hingga masalah kemitraan dengan petani. Kendati demikian, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kemtan) Suwandi mengatakan program wajib tanam ini akan tetap dilanjutkan. Menurutnya dengan begitu kebutuhan nasional atas bawang putih dapat dipenuhi dari dalam negeri tanpa tergantung atas impor.