JAKARTA. Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kemtan) melarang masuknya unggas dan produk unggas segar dari negara yang terjangkit wabah flu burung. Ada tujuh negara yang dinyatakan terlarang mengekspor unggas ke Indonesia yakni Rumania, Jepang, Belanda, Prancis, Finlandia, India dan Swedia. Instruksi tersebut dikeluarkan Kepala Badan Karantina Banun Harpini pada 30 November 2016 lalu kepada Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Karantina Pertanian (UPT KP). "Untuk semua jajaran Karantina agar melakukan tindakan penolakan terhadap pemasukan unggas dari negara-negara tersebut khususnya di pelabuhan dan bandara," ujar Banun seperti dikutip dari surat salinan larangan impor yang diperoleh KONTAN. Namun pelarangan ini dikecualikan untuk impor produk unggas segar berupa hatching eggs (HE) dan telur specified pathogen free (SPF). Banun juga meminta agar semua proses pemasukan dan pengeluaran unggas di Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan menteri pertanian nomor 37 tahun 2014 tentang tindakan karantina hewan.
Kemtan larang impor unggas dari 7 negara
JAKARTA. Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kemtan) melarang masuknya unggas dan produk unggas segar dari negara yang terjangkit wabah flu burung. Ada tujuh negara yang dinyatakan terlarang mengekspor unggas ke Indonesia yakni Rumania, Jepang, Belanda, Prancis, Finlandia, India dan Swedia. Instruksi tersebut dikeluarkan Kepala Badan Karantina Banun Harpini pada 30 November 2016 lalu kepada Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Karantina Pertanian (UPT KP). "Untuk semua jajaran Karantina agar melakukan tindakan penolakan terhadap pemasukan unggas dari negara-negara tersebut khususnya di pelabuhan dan bandara," ujar Banun seperti dikutip dari surat salinan larangan impor yang diperoleh KONTAN. Namun pelarangan ini dikecualikan untuk impor produk unggas segar berupa hatching eggs (HE) dan telur specified pathogen free (SPF). Banun juga meminta agar semua proses pemasukan dan pengeluaran unggas di Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan menteri pertanian nomor 37 tahun 2014 tentang tindakan karantina hewan.