Kemtan larang pemasukan unggas dan produknya dari Malaysia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya wabah Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) atau flu burung di Malaysia membuat Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kemtan) melarang adanya pemasukan unggas dan produk unggas asal Malaysia.

Wabah flu burung di Malaysia tersebut terkonfirmasi dalam Immediate Notification World Animal Health Information System (WAHIS) Office International des Epizooties (OIE) pada tanggal 30 Juli dengan serotipe H5N1.

“Seluruh petugas karantina di Unit Pelaksana Teknis telah diinstruksikan untuk mewaspadai hal ini. Dan bagi masyarakat kami harapkan kerjasamanya untuk selalu melapor ke petugas,” kata Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (15/8).


Sesuai Undang Undang No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan maka Badan Karantina Pertanian melakukan penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar atau yang belum diolah dari Malaysia setelah tanggal 9 Agustus 2018.

Sedangkan untuk produk unggas segar yang diproduksi di unit usaha pada tanggal 27 Juli 2018 atau sebelumnya, diizinkan pemasukannya.

Meski begitu, Banun mengatakan, pemasukan tersebut harus dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi atau production date pada health certificate dan label kemasan.

Banun juga menginstruksikan seluruh jajaran petugas karantina untuk melakukan tindakan karantina lebih intensif (maximum security) dan segera melakukan tindakan pemusnahan jika ditemukan indikasi positif HPAI terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar dari Malaysia antara tanggal 27 Juli sampai 8 Agustus 2018.

Sebagai informasi bahwa, menurut data dari Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin), Kemtan hingga semester awal tahun 2018 memang belum ada pemasukan baik unggas hidup maupun produknya dari Malaysia. Sepanjang 2017, juga tidak terdapat pemasukan unggas hidup, akan tetapi dalam bentuk daging, seperti daging kalkun terdapat sebanyak 18,96 ton, dan daging bebek sebanyak 617,26 ton.

Tak hanya itu, unggas dan produk unggas segar yang transit melalui Malaysia dan negara lain yang terjangkit wabah HPAI berdasarkan informasi resmi dari OIE juga dilarang masuk ke Indonesia.

“Bagi pelaku usaha eksportir Sarang Burung Walet asal Indonesia hendaknya dapat memanfaatkan untuk meningkatkan volume ekspor sarang burung walet, unggas dan produk unggasnya ke negara-negara yang biasanya menjadi tujuan ekspor atau pasar produk tersebut dari Malaysia,” kata Banun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto