KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang penggunaan antibiotik pada hewan ternak sebagai pemacu pertumbuhan atau growth promoter mulai 1 Januari 2018. Larangan ini mengacu UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan. Kementerian Pertanian pun mengeluarkan Permentan No. 14/2017 tentang klasifikasi obat hewan. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemtan, I Ketut Diarmita mengatakan, aturan tersebut sudah ditetapkan dan akan efektif pada 1 Januari 2018. "Sanksi untuk yang melanggar bisa dicabut izinnya, jadi sekarang sosialisasi dulu," ujar Ketut, Rabu (8/11). Peraturan ini ditetapkan karena antibiotik (antimikroba) bila digunakan secara berlebihan atau tidak bijak, maka dapat menjadi ancaman pada kesehatan hewan. Menurut I Ketut, penggunaan antibiotik yang berlebihan dapat menyebabkan kematian.
Kemtan larang penggunaan antibiotik pada ternak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang penggunaan antibiotik pada hewan ternak sebagai pemacu pertumbuhan atau growth promoter mulai 1 Januari 2018. Larangan ini mengacu UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan. Kementerian Pertanian pun mengeluarkan Permentan No. 14/2017 tentang klasifikasi obat hewan. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemtan, I Ketut Diarmita mengatakan, aturan tersebut sudah ditetapkan dan akan efektif pada 1 Januari 2018. "Sanksi untuk yang melanggar bisa dicabut izinnya, jadi sekarang sosialisasi dulu," ujar Ketut, Rabu (8/11). Peraturan ini ditetapkan karena antibiotik (antimikroba) bila digunakan secara berlebihan atau tidak bijak, maka dapat menjadi ancaman pada kesehatan hewan. Menurut I Ketut, penggunaan antibiotik yang berlebihan dapat menyebabkan kematian.