JAKARTA. Pemerintah kini rupanya mulai melunak soal aturan yang mencengkram pengusaha perkebunan untuk ekspansi. Kementerian Pertanian (Kemtan) terbuka untuk melakukan perubahan atas aturan pembatasan luas lahan maksimum 100.000 hektar (ha) penggunaan lahan usaha perkebunan. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan berpeluang untuk direvisi. Hal ini ditegaskan Gamal Nasir, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan kepada KONTAN. Alasan revisi didorong pertimbangan pemerintah demi menjaga eksistensi perusahaan perkebunan. Sebagaimana diketahui, Permentan 98 Tahun 2013 pasal 17 membatasi perusahaan perkebunan dan kelompok usaha menguasai lahan maksimal seluas 100.000 ha.
Kemtan melunak soal aturan izin usaha perkebunan
JAKARTA. Pemerintah kini rupanya mulai melunak soal aturan yang mencengkram pengusaha perkebunan untuk ekspansi. Kementerian Pertanian (Kemtan) terbuka untuk melakukan perubahan atas aturan pembatasan luas lahan maksimum 100.000 hektar (ha) penggunaan lahan usaha perkebunan. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan berpeluang untuk direvisi. Hal ini ditegaskan Gamal Nasir, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan kepada KONTAN. Alasan revisi didorong pertimbangan pemerintah demi menjaga eksistensi perusahaan perkebunan. Sebagaimana diketahui, Permentan 98 Tahun 2013 pasal 17 membatasi perusahaan perkebunan dan kelompok usaha menguasai lahan maksimal seluas 100.000 ha.