Kemtan memperberat syarat beras premium



KONTAN.CO.ID - Aturan harga eceran tertinggi (HET) beras kembali menimbulkan kontra. Ini terjadi karena Kementerian Pertanian (Kemtan) dan Kementerian Perdagangan (Kemdag) tak satu suara soal syarat beras patahan (broken) beras premium. Kemdag telah menetapkan syarat broken untuk jenis beras premium maksimal 15%, sedangkan Kemtan berencana menetapkan komponen mutu untuk beras patahan jenis premium kurang dari 10%.

Sontak rencana Kemtan ini menyulut protes dari pelaku usaha. Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi menilai harusnya kebijakan Kemtan sejalan dengan kesepakatan antara pelaku usaha dengan Kemdag. Bila berbeda, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras harus kembali dibahas. Sebab pengurangan broken mulai 5% sampai 10% sangat mempengaruhi harga beras secara signifikan. "Kemdag sudah mengunci harga beras premium Rp 12.800 per kg, dengan broken 15%. Bila syarat broken turun menjadi 10%, seharusnya harga berasnya bisa semakin tinggi," ujar Arief usai mengikuti sosialisasi draf Permentan tentang penetapan jenis-jenis beras, Kamis (31/8).

Menurut Arief, bila keputusan Kemdag dan Kemtan tidak sejalan, maka sebaiknya aturan soal HET beras tidak dijalankan dulu. Apalagi sampai saat ini aturan dasar untuk memberlakukan HET beras masih simpang siur di lapangan. Ia juga berharap Kemtan segera mengubah kebijakan nya agar tidak kontraproduktif dengan peraturan yang sudah ditetapkan Kemdag.


Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) DKI Nellys Soekidi. Ia bilang, tidak elok bila Kemtan mengubah secara sepihak kesepakatan yang sudah diraih oleh Kemdag dan pelaku usaha. Menurut dia, kesepakatan yang tercapai itu menyita banyak waktu, energi dan perdebatan alot. "Saya hanya berharap  broken beras premium maksimal 15%. Kami sudah rapat sampai tujuh kali dan sudah sepakat sebesar itu. Ini kita tinggal sosialisasi. Jangan ada perubahan lagi," ujarnya.

Pengamat Pertanian Hussein Sawit bilang, harga beras premium yang ditentukan Kemdag dengan patahan maksimal 15% saja sudah memberatkan pelaku usaha dan industri penggilingan. Sebab, memberikan margin yang tipis kepada pelaku usaha.

Ia menilai hanya pabrik penggilingan besar dan modern yang bisa melakukan efisiensi, yang mampu untuk memproduksi beras jenis premium pasca penetapan HET beras. Apalagi saat ini, Kemtan makin memperberat syarat beras premium dengan broken di bawah 10%. Kebijakan ini, menurutnya, akan membuat industri tidak memproduksi beras premium.

"Jika penetapan syarat beras premium dan HET sembarangan, maka pabrik penggilingan beras skala kecil yang jadi korban, sebab semua akan beralih memproduksi beras medium" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto