KONTAN.CO.ID - Aturan harga eceran tertinggi (HET) beras kembali menimbulkan kontra. Ini terjadi karena Kementerian Pertanian (Kemtan) dan Kementerian Perdagangan (Kemdag) tak satu suara soal syarat beras patahan (broken) beras premium. Kemdag telah menetapkan syarat broken untuk jenis beras premium maksimal 15%, sedangkan Kemtan berencana menetapkan komponen mutu untuk beras patahan jenis premium kurang dari 10%. Sontak rencana Kemtan ini menyulut protes dari pelaku usaha. Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi menilai harusnya kebijakan Kemtan sejalan dengan kesepakatan antara pelaku usaha dengan Kemdag. Bila berbeda, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras harus kembali dibahas. Sebab pengurangan broken mulai 5% sampai 10% sangat mempengaruhi harga beras secara signifikan. "Kemdag sudah mengunci harga beras premium Rp 12.800 per kg, dengan broken 15%. Bila syarat broken turun menjadi 10%, seharusnya harga berasnya bisa semakin tinggi," ujar Arief usai mengikuti sosialisasi draf Permentan tentang penetapan jenis-jenis beras, Kamis (31/8). Menurut Arief, bila keputusan Kemdag dan Kemtan tidak sejalan, maka sebaiknya aturan soal HET beras tidak dijalankan dulu. Apalagi sampai saat ini aturan dasar untuk memberlakukan HET beras masih simpang siur di lapangan. Ia juga berharap Kemtan segera mengubah kebijakan nya agar tidak kontraproduktif dengan peraturan yang sudah ditetapkan Kemdag.
Kemtan memperberat syarat beras premium
KONTAN.CO.ID - Aturan harga eceran tertinggi (HET) beras kembali menimbulkan kontra. Ini terjadi karena Kementerian Pertanian (Kemtan) dan Kementerian Perdagangan (Kemdag) tak satu suara soal syarat beras patahan (broken) beras premium. Kemdag telah menetapkan syarat broken untuk jenis beras premium maksimal 15%, sedangkan Kemtan berencana menetapkan komponen mutu untuk beras patahan jenis premium kurang dari 10%. Sontak rencana Kemtan ini menyulut protes dari pelaku usaha. Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi menilai harusnya kebijakan Kemtan sejalan dengan kesepakatan antara pelaku usaha dengan Kemdag. Bila berbeda, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras harus kembali dibahas. Sebab pengurangan broken mulai 5% sampai 10% sangat mempengaruhi harga beras secara signifikan. "Kemdag sudah mengunci harga beras premium Rp 12.800 per kg, dengan broken 15%. Bila syarat broken turun menjadi 10%, seharusnya harga berasnya bisa semakin tinggi," ujar Arief usai mengikuti sosialisasi draf Permentan tentang penetapan jenis-jenis beras, Kamis (31/8). Menurut Arief, bila keputusan Kemdag dan Kemtan tidak sejalan, maka sebaiknya aturan soal HET beras tidak dijalankan dulu. Apalagi sampai saat ini aturan dasar untuk memberlakukan HET beras masih simpang siur di lapangan. Ia juga berharap Kemtan segera mengubah kebijakan nya agar tidak kontraproduktif dengan peraturan yang sudah ditetapkan Kemdag.