JAKARTA. Setelah menerima desakan dari pelaku usaha, Kementerian Pertanian (Kemtan) akhirnya mengundurkan pemberlakuan wajib fermentasi kakao yang harusnya mulai diterapkan akhir Mei ini. Melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao, Kemtan mewajibkan biji kakao melewati proses fermentasi sebelum sampai ke industri olahan atau eksportir. Diundangkan 21 Mei 2014, aturan ini mulai berlaku 24 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, peraturan seharusnya berlaku pada 21 Mei 2016 mendatang.
Namun, Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan Gamal Nasir bilang, setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, Kemtan akan menunda pemberlakuan wajib fermentasi kakao. Alasannya, pelaksanaan peraturan di lapangan belum siap dari segi komponen dan kelembagaan. "Kelihatannya semua baru siap sekitar dua tahun lagi," ujar Gamal kepada KONTAN, Senin (2/5). Gamal menambahkan, Kemtan baru akan menggelar rapat untuk membahas wajib fermentasi kakao pekan ini. Kemtan juga akan mengirim surat resmi kepada seluruh pelaku usaha kakao. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) Zulhefi Sikumbang mengakui bahwa Askindo adalah pihak yang mendesak Kemtan untuk menunda implementasi beleid ini. Alasannya, dia menilai pemerintah maupun petani sama-sama belum siap melaksanakan wajib fermentasi kakao. Sebagai contoh, pemerintah belum menyiapkan tenaga pengawasan di lapangan, sedangkan petani belum membentuk kelompok tani. Selain itu, beleid ini juga dinilai Zulhefi tidak adil karena tidak ada ketentuan bagi industri olahan kakao untuk menyerap kakao fermentasi petani, serta tidak ada harga patokan kakao fermentasi dari pemerintah sehingga berpotensi merugikan petani. Saat ini, harga kakao cenderung turun menjadi Rp 25.000 per kilogram (kg). Harga kakao fermentasi dan non fermentasi hanya terpaut sedikit lebih tinggi, sekitar Rp 2.000 per kg. Akibatnya, petani jadi tidak berminat melakukan fermentasi. Butuh produktivitas Senada dengan Askindo, industri olahan kakao pun mendukung penundaan wajib kakao fermentasi tersebut. Menurut Ketua Umum Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Piter Jasman, saat ini industri sedang kekurangan bahan baku. "Yang lebih mendesak adalah peningkatan produktivitas, bukan mutu," ujarnya. Menurut catatan AIKI, industri olahan kakao memiliki kapasitas pengolahan 800.000 ton biji kakao per tahun, namun yang terpakai hanya separuhnya. Piter menduga, penyebabnya adalah kebijakan pemerintah mengeluarkan bea keluar (BK) ekspor kakao pada 2010. Keputusan itu mendorong penanaman modal asing berbondong-bondong masuk ke Indonesia dan mendirikan industri pengolahan di Indonesia supaya mendapat pembebasan BK.
Selain itu, tren impor kakao juga terus meningkat akibat kurangnya pasokan bahan baku dari dalam negeri. Umumnya, kakao yang diimpor adalah kakao fermentasi. Piter menambahkan, industri olahan kakao sejatinya sudah menyerap kakao fermentasi lokal dari petani, namun jumlahnya baru 5% dari kapasitas pengolahan. "Masalahnya, pasokan kakao fermentasi tidak kontinyu sedangkan kami butuh bahan baku yang kontinu," ujarnya memberi alasan. Tahun ini, target produksi kakao 350.000 ton, lebih rendah dari produksi 2015 yang sebanyak 360.000 ton karena faktor kemarau panjang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News