Kemtan musnahkan produk pertanian ilegal Malaysia



JAKARTA. Mei ini, Badan Karantina Kementerian Pertanian paling banyak menyita produk hortikultura asal Malaysia. Penyitaan dilakukan lantaran produk hortikultura asal Malaysia tersebut tidak memiliki surat resmi.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Badan Karantina Kemtan, Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, Riau, produk Malaysia yang dimusnahkan adalah bawang merah dan daging ayam. Selain ilegal tak memiliki surat resmi, produk-produk pertanian ini diduga teridentifikasi media pembawa hama dan penyakit hewan.

Stasiun Karantina memusnahkan bawang merah 147,5 ton yang didapat dari hasil Tim Patroli Kantor Wilayah DJ Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau. Dari total jumlah bawang merah tersebut, sebanyak 29,5 ton diduga terjangkit media pembawa OPT/OPTK dan langsung dimusnahkan. Sisanya, bawang merah sebanyak 118 ton masih dalam penyelidikan oleh petugas Bea Cukai.


Selain bawang merah, daging sapi, daging ayam dan kulit sapi asal Malaysia sebanyak 386 kilogram (kg) turut dimusnahkan. Daging tersebut terjangkit media pembawa hama dan penyakit hewan.

Selain daging asal Malaysia ada juga daging asal Singapura seberat 168 kg yang turut dibakar sampai menjadi abu. Sebab, daging tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari negara asal.

Sebelumnya, Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian mengatakan, pemusnahan terhadap produk pertanian ilegal setiap saat dilakukan instansinya. "Kami mencegah pertanian Indonesia terjangkit penyakit hewan asal negara lain yang dapat merugikan produk pertanian kita jangka panjang," tandas Banun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia