KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mengeluarkan kebijakan baru dan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) mengenai percepatan surat izin ekspor benih hortikultura. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi peningkatan produksi, investasi, dan akselerasi ekspor komoditas hortikultura bersama para eksportir dan dihadiri juga Kementerian Luar Negeri yang diharapkan dapat meningkatkan ekspor produk pertanian termasuk produk hortikultura. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan, dengan menyepakati percepatan surat izin ekspor dapat mengatasi permasalahan yang dikeluhkan oleh para eksportir. Mentan memerintahkan kepada seluruh karantina, hortikultura, perkebunan, dan pangan agar mengawal dan menyiapkan karpet merah untuk para eksportir.
Kemtan pangkas perizinan ekspor jadi tiga jam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mengeluarkan kebijakan baru dan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) mengenai percepatan surat izin ekspor benih hortikultura. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi peningkatan produksi, investasi, dan akselerasi ekspor komoditas hortikultura bersama para eksportir dan dihadiri juga Kementerian Luar Negeri yang diharapkan dapat meningkatkan ekspor produk pertanian termasuk produk hortikultura. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan, dengan menyepakati percepatan surat izin ekspor dapat mengatasi permasalahan yang dikeluhkan oleh para eksportir. Mentan memerintahkan kepada seluruh karantina, hortikultura, perkebunan, dan pangan agar mengawal dan menyiapkan karpet merah untuk para eksportir.