KONTAN.CO.ID - Jelang hari raya Idul Adha yang akan berlangsung September mendatang, permintaan daging ternak terus meningkat. Untuk mengamankan masyarakat terhadap risiko penularan penyakit zoonosis, atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melakukan upaya penyediaan daging kurban ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). I Ketut Diarmita, Dirjen PKH dalam siaran pers yang diterima Selasa (15/8), mengungkap langkah pertama yang dilakukan adalah memfasilitasi penataan tiga pilot project tempat pemotongan hewan kurban di DKI Jakarta, yakni Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat melalui anggaran Tugas Pembantuan APBN Tahun 2017. Lalu, mengirimkan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 20039/PK.400/F/07/2017 tanggal 20 Juli 2017, tentang Peningkatan Kewaspadaan Zoonosis terhadap Hewan/Ternak dan Pengawasan Pemantauan Hewan Qurban, kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di provinsi seluruh Indonesia. untuk meningkatkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan Kurban.
Kemtan pastikan ternak kurban bebas zoonosis
KONTAN.CO.ID - Jelang hari raya Idul Adha yang akan berlangsung September mendatang, permintaan daging ternak terus meningkat. Untuk mengamankan masyarakat terhadap risiko penularan penyakit zoonosis, atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melakukan upaya penyediaan daging kurban ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). I Ketut Diarmita, Dirjen PKH dalam siaran pers yang diterima Selasa (15/8), mengungkap langkah pertama yang dilakukan adalah memfasilitasi penataan tiga pilot project tempat pemotongan hewan kurban di DKI Jakarta, yakni Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat melalui anggaran Tugas Pembantuan APBN Tahun 2017. Lalu, mengirimkan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 20039/PK.400/F/07/2017 tanggal 20 Juli 2017, tentang Peningkatan Kewaspadaan Zoonosis terhadap Hewan/Ternak dan Pengawasan Pemantauan Hewan Qurban, kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di provinsi seluruh Indonesia. untuk meningkatkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan Kurban.