Kemtan perluas pembelian gabah dan beras



JAKARTA. Pemerintah terus mencari cara Bulog lebih banyak menyerap hasil panen petani. Kali ini, Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait pedoman harga pembelian gabah dan beras di luar kualitas pemerintah.

Kemtan telah mengeluarkan Permentan Nomor 21/PP.200/4/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras di Luar Kualitas Pemerintah pada 8 April lalu. Permentan tersebut melengkapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah yang meluncur Maret lalu.

Hanya saja, Permentan menegaskan posisi Menteri Pertanian yang berwenang menetapkan harga pembelian gabah dan beras diluar kualitas yang ditetapkan Inpres harga pembelian pemerintah (HPP).


Permentan membagi pedoman HPP dalam dua jenis. Pertama, pedoman HPP gabah di luar kualitas pemerintah di penggilingan. Dalam pedoman ini, dibagi 7 jenis kualitas gabah plus kriteria kadar air dan kadar hampa.

1. Gabah kering giling (GKG) dengan kadar air maksimum 14% , kadar hampanya maksimum 3% dengan harga Rp 4.600 per kg.  2. Gabah kering simpan 1 (GKS-1) dengan kadar air maksimum 14%, kadar hampa 4% sampai 6% seharga Rp 4.150 per kg.  3. Gabah kering simpan 2 (GKS-2) dengan kadar air 14%-18% , kadar hampa 7%-10% seharga Rp 4.000 per kg. 4. Gabah diluar kualitas 1 (GLK-1) kadar air 14%-18% dengan kadar hampa 11%-15% seharga Rp 3.900 per kg. 5. Gabah kering panen (GKP) dengan kriteria kadar air 19%-25% , kadar hampanya 7-10% seharga Rp 3.750 per kg.  6. Gabah diluar kualitas 2 (GLK-2) dengan kadar air 19%-25% kadar hampa sebesar 11%-15% maka harganya Rp 3.500 per kg.  7. Gabah diluar kualitas 3 (GLK-3) dengan kadar air 26%-30% dan kadar hampa 11%-15% dengan harga Rp 3.300 per kg.

Sedangkan untuk HPP beras di luar kualitas di Gudang Bulog dengan kualitas premium I seharga Rp 7.700 per kg. Kualitas Premium II sebesar Rp 7.500 per kg, kualitas medium HPP sebesar Rp 7.300 per kg dan kualitas rendah seharga Rp 7.150 per kg.

Hasil Sembiring, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kemtan mengatakan, Permentan ini akan membantu Bulog untuk melakukan penyerapan hasil panen lebih leluasa lagi. "Bulog tunduk pada pembelian dari HPP namun ini kami perluas lagi lewat Permentan. Supaya serapan Bulog juga kian tinggi," papar Hasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia