JAKARTA. Pemerintah terus mencari cara Bulog lebih banyak menyerap hasil panen petani. Kali ini, Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait pedoman harga pembelian gabah dan beras di luar kualitas pemerintah. Kemtan telah mengeluarkan Permentan Nomor 21/PP.200/4/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras di Luar Kualitas Pemerintah pada 8 April lalu. Permentan tersebut melengkapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah yang meluncur Maret lalu. Hanya saja, Permentan menegaskan posisi Menteri Pertanian yang berwenang menetapkan harga pembelian gabah dan beras diluar kualitas yang ditetapkan Inpres harga pembelian pemerintah (HPP).
Kemtan perluas pembelian gabah dan beras
JAKARTA. Pemerintah terus mencari cara Bulog lebih banyak menyerap hasil panen petani. Kali ini, Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait pedoman harga pembelian gabah dan beras di luar kualitas pemerintah. Kemtan telah mengeluarkan Permentan Nomor 21/PP.200/4/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras di Luar Kualitas Pemerintah pada 8 April lalu. Permentan tersebut melengkapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah yang meluncur Maret lalu. Hanya saja, Permentan menegaskan posisi Menteri Pertanian yang berwenang menetapkan harga pembelian gabah dan beras diluar kualitas yang ditetapkan Inpres harga pembelian pemerintah (HPP).