JAKARTA. Akhirnya Kementerian Pertanian (Kemtan) secara resmi mengajukan keberatan terhadap pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% kepada produk pertanian. Kemtan telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan yang berisi usulan pembebasan pajak bagi produk pertanian. Kemtan khawatir Keputusan Mahkamah Agung Nomor 70 Tahun 2014 yang membatalkan sebagian Perpres No 31/2007 tentang penetapan hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dinilai merugikan petani. Beberapa produk pertanian yang diusulkan tak terkena PPN adalah kopi, cengkeh, teh, kakao, biji pala, sawit, lada dan getah karet. Produk hortikultura pun ikut didorong agar bebas pajak seperti buah-buah mulai dari pisang, jeruk, mangga, salak dan durian
Kemtan resmi ajukan keberatan PPN 10%
JAKARTA. Akhirnya Kementerian Pertanian (Kemtan) secara resmi mengajukan keberatan terhadap pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% kepada produk pertanian. Kemtan telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan yang berisi usulan pembebasan pajak bagi produk pertanian. Kemtan khawatir Keputusan Mahkamah Agung Nomor 70 Tahun 2014 yang membatalkan sebagian Perpres No 31/2007 tentang penetapan hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dinilai merugikan petani. Beberapa produk pertanian yang diusulkan tak terkena PPN adalah kopi, cengkeh, teh, kakao, biji pala, sawit, lada dan getah karet. Produk hortikultura pun ikut didorong agar bebas pajak seperti buah-buah mulai dari pisang, jeruk, mangga, salak dan durian