KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) kembali mengubah aturan terkait penyediaan dan peredaran susu. Saat ini terdapat Permentan No. 33/2018 sebagai perubahan kedua dari Permentan No. 26/ 2017. Sebelumnya, terdapat Permentan No. 30/2018 yang merupakan revisi pertama. Permentan No. 33/2018 ini sudah diundangkan pada 1 Agustus 2018. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani pun membenarkan terkait adanya perubahan aturan ini. Namun, Fini tak bersedia memberikan komentar lebih lanjut saat dihubungi, Minggu (12/8). Sebelumnya, dalam Permentan No. 30/2018 yang diundangkan pada 20 Juli 2018, terdapat enam pasal yang diubah yakni pasal 23, pasal 24, pasal 28, pasal 30, pasal 34, dan pasal 44.
Kemtan revisi lagi aturan main penyediaan dan peredaran susu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) kembali mengubah aturan terkait penyediaan dan peredaran susu. Saat ini terdapat Permentan No. 33/2018 sebagai perubahan kedua dari Permentan No. 26/ 2017. Sebelumnya, terdapat Permentan No. 30/2018 yang merupakan revisi pertama. Permentan No. 33/2018 ini sudah diundangkan pada 1 Agustus 2018. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani pun membenarkan terkait adanya perubahan aturan ini. Namun, Fini tak bersedia memberikan komentar lebih lanjut saat dihubungi, Minggu (12/8). Sebelumnya, dalam Permentan No. 30/2018 yang diundangkan pada 20 Juli 2018, terdapat enam pasal yang diubah yakni pasal 23, pasal 24, pasal 28, pasal 30, pasal 34, dan pasal 44.