Kemtan siapkan pedoman pengembangan kopi luwak



JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) tengah menyusun pedoman umum pengembangan produk specialty cofee nasional. Pedoman itu terutama untuk pengembangan kopi luwak.

Untuk itu Kemtan akan menggandeng BUMN perkebunan dalam rangka penyusunan menjaga kaidah kopi luwak. Direktur Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil (P2HP) Kementerian Pertanian Yusni Emilia Harahap menjelaskan, pedoman itu akan berisikan kaidah-kaidah yang mengacu pada kesejahteraan kopi luwak.

Apalagi selama ini ada penolakan dari beberapa negara terhadap produksi kopi luwak Indonesia. Kopi luwak Indonesia dianggap tidak memenuhi kaidah kesejahteraan binatang. Sebab, dianggap cara perawatan dan pengelolaan kopi luwak Indonesia menyiksa. Nantinya, Kemtan akan mengandeng PTPN XII yang selama ini telah memproduksi kopi luwak. 


"Jika memang makin besar minat pengusaha untuk memproduksi kopi luwak. Ke depan akan kami buatkan Peraturan Menteri (Permentan) untuk specialty coffe," kata Emilia, Rabu (3/4). 

Pangsa pasar kopi asal Indonesia cukup melebar, antara lain di Amerika Serikat (AS) dengan pangsa pasar 16,27%, Jerman sebesar 12,7%, Prancis 8,48%, Italia 5,8% dan Jepang 5,59%. 

Indonesia sendiri merupakan negara eksportir kopi terbesar nomor tujuh dunia dibawah Brasil dengan pangsa pasar 16,07%, Vietnam 10,34%, Jerman 8,25%, Swiss 7,6%, Kolombia 6,72%, dan Italia. Pangsa pasar kopi di dunia setidaknya mencapai US$ 28 miliar per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa