JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) tengah menyusun pedoman umum pengembangan produk specialty cofee nasional. Pedoman itu terutama untuk pengembangan kopi luwak. Untuk itu Kemtan akan menggandeng BUMN perkebunan dalam rangka penyusunan menjaga kaidah kopi luwak. Direktur Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil (P2HP) Kementerian Pertanian Yusni Emilia Harahap menjelaskan, pedoman itu akan berisikan kaidah-kaidah yang mengacu pada kesejahteraan kopi luwak. Apalagi selama ini ada penolakan dari beberapa negara terhadap produksi kopi luwak Indonesia. Kopi luwak Indonesia dianggap tidak memenuhi kaidah kesejahteraan binatang. Sebab, dianggap cara perawatan dan pengelolaan kopi luwak Indonesia menyiksa. Nantinya, Kemtan akan mengandeng PTPN XII yang selama ini telah memproduksi kopi luwak.
Kemtan siapkan pedoman pengembangan kopi luwak
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) tengah menyusun pedoman umum pengembangan produk specialty cofee nasional. Pedoman itu terutama untuk pengembangan kopi luwak. Untuk itu Kemtan akan menggandeng BUMN perkebunan dalam rangka penyusunan menjaga kaidah kopi luwak. Direktur Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil (P2HP) Kementerian Pertanian Yusni Emilia Harahap menjelaskan, pedoman itu akan berisikan kaidah-kaidah yang mengacu pada kesejahteraan kopi luwak. Apalagi selama ini ada penolakan dari beberapa negara terhadap produksi kopi luwak Indonesia. Kopi luwak Indonesia dianggap tidak memenuhi kaidah kesejahteraan binatang. Sebab, dianggap cara perawatan dan pengelolaan kopi luwak Indonesia menyiksa. Nantinya, Kemtan akan mengandeng PTPN XII yang selama ini telah memproduksi kopi luwak.