KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap konsisten memberdayakan peternak. Untuk merealisasikannya, Kementerian Pertanian (Kemtan) sedang melakukan penyusunan naskah kebijakan untuk merevisi regulasi setingkat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang nantinya akan menjadi payung hukum tentang pelaksanaan kemitraan. “Indonesia sebagai negara anggota WTO tentunya harus fleksibel dan bersedia memenuhi aturan perdagangan internasional, namun bukan berarti Pemerintah lantas tidak berupaya melakukan sesuatu,” kata Fini Murfiani Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kemtan, Rabu (28/11). Hal ini tentunya menepis anggapan beberapa pihak yang menyampaikan bahwa dengan adanya revisi Permentan 26 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 33 Tahun 2018, maka Pemerintah tidak mempunyai kedaulatan di negeri sendiri dan justru tunduk kepentingan asing.
Kemtan siapkan revisi regulasi terkait kemitraan peternak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap konsisten memberdayakan peternak. Untuk merealisasikannya, Kementerian Pertanian (Kemtan) sedang melakukan penyusunan naskah kebijakan untuk merevisi regulasi setingkat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang nantinya akan menjadi payung hukum tentang pelaksanaan kemitraan. “Indonesia sebagai negara anggota WTO tentunya harus fleksibel dan bersedia memenuhi aturan perdagangan internasional, namun bukan berarti Pemerintah lantas tidak berupaya melakukan sesuatu,” kata Fini Murfiani Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kemtan, Rabu (28/11). Hal ini tentunya menepis anggapan beberapa pihak yang menyampaikan bahwa dengan adanya revisi Permentan 26 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 33 Tahun 2018, maka Pemerintah tidak mempunyai kedaulatan di negeri sendiri dan justru tunduk kepentingan asing.