JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) menegaskan harusnya tidak ada lagi polemik soal penahanan jagung impor di pelabuhan. Sebab jagung impor tersebut telah mendapatkan izin masuk dari Kemtan. Bila ada pengusaha pakan ternak yang mengeluhkan belum bisa membongkar jagun impor miliknya, harus melaporkannya ke Kemtan. Direktur Pakan Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehtan Hewan (PKH) Kemtan Nasrullah mengatakan, Kemtan telah mengeluarkan izin pemasukan jagung impor yang sempat tertahan di pelabuhan pada bulan Oktober dan awal November lalu. Karena itu, ia membantah bila ada jagung impor yang ditahan di pelabuhan karena belum ada izin dari Kemtan.
Kemtan sudah izinkan pembongkaran jagung impor
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) menegaskan harusnya tidak ada lagi polemik soal penahanan jagung impor di pelabuhan. Sebab jagung impor tersebut telah mendapatkan izin masuk dari Kemtan. Bila ada pengusaha pakan ternak yang mengeluhkan belum bisa membongkar jagun impor miliknya, harus melaporkannya ke Kemtan. Direktur Pakan Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehtan Hewan (PKH) Kemtan Nasrullah mengatakan, Kemtan telah mengeluarkan izin pemasukan jagung impor yang sempat tertahan di pelabuhan pada bulan Oktober dan awal November lalu. Karena itu, ia membantah bila ada jagung impor yang ditahan di pelabuhan karena belum ada izin dari Kemtan.