Kemtan susun syarat untuk replanting sawit



JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun syarat dana replanting untuk petani yang berasal dari pungutan dana minyak kelapa sawit atau CPO Fund. Nantinya, akan ada 300.000 hektar (ha) lahan sawit yang akan direplanting pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Gamal Nasir, Direktorat Jenderal Perkebunan Kemtan menyebut replanting sawit akan dimulai untuk Pulau Sumatera dan Kalimantan. Sebagai tahap awal, Provinsi Riau akan menjadi prioritas replanting tanaman. Saat ini, Dirjen Perkebunan tengah melakukan seleksi kepada petani yang berhak mendapatkan bantuan replanting. Salah satu syarat petani berhak mendapatkan dana replanting adalah petani dapat membuktikan aspek legalitas lahan.

"Nanti kami juga akan gandeng untuk bank bisa turut memberikan pembiayaan," kata Gamal pada Rabu (23/4). Ia menghitung biaya replanting berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 65 juta per ha.


Sebanyak 50% kebun kelapa sawit milik rakyat yang harus segera melakukan replanting. Kemtan mencatat sepanjang tahun ini, baru seluas 700.000 hektara (ha) lahan sawit yang telah dilakukan replanting oleh pemerintah. Gamal menyebut, luas perkebunan kelapa sawit tercatat seluas 10,9 juta ha. Dari jumlah itu 4,4 juta ha dimiliki petani rakyat.

Banyaknya kerusakan, membuat produktivitas kelapa sawit rakyat begitu rendah, hanya 3,5 ton sampai 4 ton per ha. Bandingkan dengan hasil yang didapat perusahaan kelapa sawit yang produktivitasnya mencapai 8 ton-10 ton per ha. "Pohon sawit milik petani sudah tua di atas 25 tahun," tandas Gamal.

Bayu Krisnamurthi, Direktur Utama BPDP memastikan industri hulu mendapatkan porsi lebih besar karena faktor peremajaan kebun sawit atau replanting. Praktis sektor hulu mendapatkan alokasi dana sebear 70% dari CPO Fund yang ditaksir setahun mencapai US$ 500 juta sampai US$ 800 juta atau senilai Rp 9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie