JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun syarat dana replanting untuk petani yang berasal dari pungutan dana minyak kelapa sawit atau CPO Fund. Nantinya, akan ada 300.000 hektar (ha) lahan sawit yang akan direplanting pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Gamal Nasir, Direktorat Jenderal Perkebunan Kemtan menyebut replanting sawit akan dimulai untuk Pulau Sumatera dan Kalimantan. Sebagai tahap awal, Provinsi Riau akan menjadi prioritas replanting tanaman. Saat ini, Dirjen Perkebunan tengah melakukan seleksi kepada petani yang berhak mendapatkan bantuan replanting. Salah satu syarat petani berhak mendapatkan dana replanting adalah petani dapat membuktikan aspek legalitas lahan. "Nanti kami juga akan gandeng untuk bank bisa turut memberikan pembiayaan," kata Gamal pada Rabu (23/4). Ia menghitung biaya replanting berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 65 juta per ha.
Kemtan susun syarat untuk replanting sawit
JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun syarat dana replanting untuk petani yang berasal dari pungutan dana minyak kelapa sawit atau CPO Fund. Nantinya, akan ada 300.000 hektar (ha) lahan sawit yang akan direplanting pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Gamal Nasir, Direktorat Jenderal Perkebunan Kemtan menyebut replanting sawit akan dimulai untuk Pulau Sumatera dan Kalimantan. Sebagai tahap awal, Provinsi Riau akan menjadi prioritas replanting tanaman. Saat ini, Dirjen Perkebunan tengah melakukan seleksi kepada petani yang berhak mendapatkan bantuan replanting. Salah satu syarat petani berhak mendapatkan dana replanting adalah petani dapat membuktikan aspek legalitas lahan. "Nanti kami juga akan gandeng untuk bank bisa turut memberikan pembiayaan," kata Gamal pada Rabu (23/4). Ia menghitung biaya replanting berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 65 juta per ha.