KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/2017 tentang penyediaan dan peredaran Susu. Beleid tersebut mengatur tentang kewajiban pelaku usaha untuk melakukan kemitraan dengan peternak, Gabungan, Kelompok Peternak, dan atau Koperasi melalui pemanfaatan susu segar dalam negeri (SSDN). Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kemtan Fini Murfiani mengatakan saat ini sudah ada 36 proposal kemitraan dari 44 pelaku usaha. “Ada beberapa yang mengajukan secara konsorsium,” ujar Fini kepada Kontan.co.id, Senin (9/4).
Kemtan telah terima 36 proposal kemitraan dengan peternak sapi perah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/2017 tentang penyediaan dan peredaran Susu. Beleid tersebut mengatur tentang kewajiban pelaku usaha untuk melakukan kemitraan dengan peternak, Gabungan, Kelompok Peternak, dan atau Koperasi melalui pemanfaatan susu segar dalam negeri (SSDN). Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kemtan Fini Murfiani mengatakan saat ini sudah ada 36 proposal kemitraan dari 44 pelaku usaha. “Ada beberapa yang mengajukan secara konsorsium,” ujar Fini kepada Kontan.co.id, Senin (9/4).