KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memantau ketersediaan daging sapi di Indonesia, Kementerian Pertanian (Kemtan) menerapkan satu syarat kepada importir. Yakni, importir daging sapi harus melaporkan stok dan realisasi impor secara berkala. Persyaratan ini harus dipenuhi importir untuk mendapatkan rekomendasi impor dari Kemtan. "Importir perlu melaporkan stok dan realisasi impor sebagai syarat rekomendasi Kemtan," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi), Thomas Sembiring kepada KONTAN, Kamis (22/2). Thomas menjelaskan, laporan tersebut kudu dilakukan oleh importir setiap minggunya. Dengan demikian, hal itu akan mempermudah Kemtan dalam memantau ketersediaan daging sapi.
Kemtan terapkan syarat wajib lapor stok kepada importir daging sapi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memantau ketersediaan daging sapi di Indonesia, Kementerian Pertanian (Kemtan) menerapkan satu syarat kepada importir. Yakni, importir daging sapi harus melaporkan stok dan realisasi impor secara berkala. Persyaratan ini harus dipenuhi importir untuk mendapatkan rekomendasi impor dari Kemtan. "Importir perlu melaporkan stok dan realisasi impor sebagai syarat rekomendasi Kemtan," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi), Thomas Sembiring kepada KONTAN, Kamis (22/2). Thomas menjelaskan, laporan tersebut kudu dilakukan oleh importir setiap minggunya. Dengan demikian, hal itu akan mempermudah Kemtan dalam memantau ketersediaan daging sapi.