Kemtan terus menggenjot program ISPO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) terus mengembangkan program ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) 2018. Untuk menunjukkan kualitas dari hasil komoditas sawit nasional.

“Dari sekitar 14 juta hektare (ha) perkebunan sawit yang tersebar di seluruh Indonesia, baru sekitar 20,48% yang sudah disertifikasi ISPO,” kata Ditjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, Bambang Sugiharto, Jumat (9/11).

Menurutnya, ISPO diberlakukan pada seluas 2,349 juta ha lahan yang memproduksi CPO. Lahan tersebut memproduksi CPO sekitar 10,2 juta Ton/ha per tahun. Ini termasuk 6 Koperasi Perkebunan Sawit Rakyat (plasma dan swadaya) seluas 4,897 ha.


Namun demikian Bambang menyebut bahwa realisasi sertifikat ISPO sejauh ini masih rendah. Lantaran masalah pengurusan perizinan lahan dan birokrasi yang sulit.

“Terkait realisasi sertifikasi ISPO bagi pekebun yang masih sangat rendah, disebabkan beberapa masalah utama seperti aspek legalitas/kepemilikan lahan, pengurusan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), keengganan membentuk koperasi pekebun, dan masalah pendanaan ( pra kondisi dan biaya audit),” jelasnya.

Namun demikian Kemtan terus berupaya meyakinkan semua pihak untuk meningkatkan komitmen untuk bersama-sama mendukung kebijakan percepatan Sertifikasi ISPO dan melaksanakan Instruksi Presiden No. 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Selain itu, komisi ISPO juga mengupayakan agar biaya pra kondisi dan audit ISPO dapat difasilitasi dari dana yang ada di Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Alokasi dana dari BPDPKS itu diharapkan dapat membantu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kelapa sawit pekebun, mulai dari pelatihan, pendampingan saat pra kondisi, pembentukan kelembagaan, hingga proses mendapatkan Sertifikat ISPO dan bermitra dengan perusahaan besar,” jelasnya.

Lebih lanjut Bambang menyebut bahwa Indonesia merupakan negara pertama yang dengan tegas memberlakukan standar perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan dengan sistem ISPO.

“Tujuan utamanya adalah agar semua pelaku usaha perkebunan kelapa sawit mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan bersifat Mandatory (wajib) bagi Perusahaan dan Voluntary (sukarela) bagi Pekebun Plasma dan Swadaya,” jelasnya.

Dengan adanya ISPO ke depannya minyak sawit lokal ini akan memiliki daya saing di pasar Internasional. Prinsip-prinsip pengembangan kelapa sawit keberlanjutan Indonesia sudah mengadopsi prinsip-prinsip internasional, standar sertifikasi internasional (ISO), dengan tujuan lain memproduksi minyak sawit yang mengurangi deforestasi dan memperbaiki kondisi lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto