Kemtan tunjuk Pertani produksi benih bawang putih



JAKARTA. Pemerintah menugaskan PT Pertani untuk menyediakan bibit bawang putih unggul yang bisa beradaptasi di iklim tropis. Penyediaan bibit bawang putih diperlukakan seiring dengan adanya kewajiban bagi importir bawang putih menanam 5% dari total kuota impor mereka.

Pada tahap pertama yaitu periode Mei-Desember 2017, perusahaan pelat merah ini ditargetkan bisa memproduksi 7.000 ton benih dengan anggaran Rp 70 miliar. Direktur Utama PT Pertani, Wahyu mengatakan, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kemtan) untuk membina para petani yang menanam benih bawang putih.

Kerja sama tersebut diwujudkan dalam bentuk Penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Pertani juga sudah meneken MoU dengan enam kelompok tani dari Bimna, Lombok Timur, Karanganyar, Temanggung, Bandung dan Solok untuk bekerjasama dengan Pertanid dalam produksi benih bawang putih.


"Para petani di enam sentra tersebut memiliki lahan seluas 1.635 hektare (ha) untuk memproduksi benih bawang putih," ujar Wahyu kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Wahyu menjelaskan, dengan luas areal tersebut, pihaknya yakin dapat menghasilkan benih bawang putih sebanyak 7.000 ton. Benih ini nantinya akan digunakan untuk mendorong peningkatkan produksi bawang putih di dalam negeri.

Dirjen Hortikultura Kemtan Spudnik Sujono Kamino bilang, pemerintah bersama-sama dengan Pertani akan menjamin ketersediaan pasokan, dan stabilitas serta kepastian benih bawang putih di dalam negeri. "Kami juga akan memberikan informasi produsen maupun penangkar benih bawang putih binaan kami yang sanggup memasok benih bawang putih kepada Pertani tahun ini," katanya.

Seperti diketahui untuk memperketat impor bawang putih pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan kebijakan baru. Aturan itu adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan importir menanam 5% bawang putih dari total kuota impor. Jika syarat itu tidak dipenuhi maka Kemtan tidak akan mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI). Kewajiban para importir wajib mengantongi RIPH dari Kemtan dan SPI dari Kemdag akan berlaku efektif 1 Juli 2017.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha bawang putih Indonesia (APBPI) Pieko Nyoto Setiadi mengatakan, ketersediaan bibit unggul yang cocok untuk iklim tropis menjadi kendala budidaya bawang putih di Indonesia. Kondisi itu membuat aturan yang mewajibkan importir bawang putih menanam minimal 5% dari kuota impor akan sulit dilaksanakan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, bila dilihat dari lama waktu proses impor maka minggu ini merupakan waktu terakhir bawang putih dapat masuk tanpa dokumen. "Jadi barang yang masuk setelah 30 Juni wajib RIPH dan SPI. Kalau sekarang impor, paling banter minggu ini pengapalan. Kalau awal Juni pengapalan resiko masuk setelah Juli. Harus segera mengurus dari sekarang," katanya.

Kewajiban RIPH dan SPI untuk mendata distributor dan importir. Sehingga pemerintah dapat memonitor dan memantau posisi ketersedian stok dan kebutuhan. Tanpa itu harga bawang putih riskan dipermainkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini