JAKARTA. Pasca pengesahan Undang Undang (UU) Perkebunan. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan mengejar target penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari UU tersebut. Kemtan optimis PP Perkebunan bakal kelar dalam waktu enam bulan. Dalam PP itu, pemerintah akan mengatur besaran porsi kepemilikan saham asing dalam perusahaan pekerbunan. Jika DPR mengusulkan adanya pembatasan asing sebesar 30%, pemerintah justru akan memberikan porsi saham asing lebih mayoritas. Dirjen Perkebunan Kemtan Gamal Nasir mengatakan, pihaknya segera menyusun PP Perkebunan pasca UU Perkebunan diketuk palu. Ia menjanjikan dalam waktu enam bulan sampai satu tahun PP Perkebunan siap diluncurkan.
Kemtan usul asing bisa kempit 51% saham perkebunan
JAKARTA. Pasca pengesahan Undang Undang (UU) Perkebunan. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan mengejar target penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari UU tersebut. Kemtan optimis PP Perkebunan bakal kelar dalam waktu enam bulan. Dalam PP itu, pemerintah akan mengatur besaran porsi kepemilikan saham asing dalam perusahaan pekerbunan. Jika DPR mengusulkan adanya pembatasan asing sebesar 30%, pemerintah justru akan memberikan porsi saham asing lebih mayoritas. Dirjen Perkebunan Kemtan Gamal Nasir mengatakan, pihaknya segera menyusun PP Perkebunan pasca UU Perkebunan diketuk palu. Ia menjanjikan dalam waktu enam bulan sampai satu tahun PP Perkebunan siap diluncurkan.