Kemtan usul asing bisa kempit 51% saham perkebunan



JAKARTA. Pasca pengesahan Undang Undang (UU) Perkebunan. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan mengejar target penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari UU tersebut. Kemtan optimis PP Perkebunan bakal kelar dalam waktu enam bulan. 

Dalam PP itu, pemerintah akan mengatur besaran porsi kepemilikan saham asing dalam perusahaan pekerbunan. Jika DPR mengusulkan adanya pembatasan asing sebesar 30%, pemerintah justru akan memberikan porsi saham asing lebih mayoritas.

Dirjen Perkebunan Kemtan Gamal Nasir mengatakan, pihaknya segera menyusun PP Perkebunan pasca UU Perkebunan diketuk palu. Ia menjanjikan dalam waktu enam bulan sampai satu tahun PP Perkebunan siap diluncurkan. 


Menurutnya jika asing diberikan batasan 30%, akan tidak ideal karena dapat mengurungkan niat investor untuk masuk. Padahal kata Gamal, saat ini pemerintah tengah bersemangat untuk membangun industri hilir. Gamal justru mengusulkan agar porsi investor asing lebih mayoritas. Sementara porsi investor yang ideal, Gamal menyebut adalah 51% dan 49%.

"Supaya tidak menganggu iklim usaha. Saya rasa hanya tiga point penting yang akan menguras energi. Yakni, pembatasan modal asing, penentuan skala industri dan jenis komoditas," kata Gamal Jumat (3/10) di Gedung Kemtan. 

Meski begitu, Kemtan memastikan soal pembatasan kepemilikan asing tentu tidak berlaku surut. Menteri Pertanian Suswono menjelaskan, pembatasan dilakukan tentu tidak berlaku surut. Alasannya, pemerintah harus menjaga iklim investasi. Apalagi investasi pada sektor perkebunan bukan investasi yang kecil. 

Awal pekan ini, UU Perkebunan resmi diketuk palu. DPR meloloskan aturan soal pembatasan kepemilikan asing pada industri perkebunan. Pada pasal 95 UU Perkebunan tentang Penanaman Modal memuat lima point. Tiga diantaranya membahas soal pembatasan penanaman modal asing. 

Rinciannya, ayat tiga berbunyi, besaran penanaman modal asing wajib dibatasi dengan memperhatikan kepentingan nasional dan pekebun. Ayat empat, pembatasan penanaman modal asing dilakukan berdasarkan jenis tanaman perkebunan, skala usaha dan kondisi wilayah tertentu.

Terakhir ayat lima, ketentuan mengenai besaran penanaman modal asing, jenis tanaman perkebunan, skala usaha dan kondisi wilayah tertentu diatur dalam PP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa