JAKARTA. Pemerintah saling lempar tanggungjawab soal bentukan Badan Pangan Nasional (BPN). Pasalnya, berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Pangan No 18 Tahun 2012, BPN harusnya sudah terbentuk sebelum 17 November 2015 lalu. Namun setelah batas waktu pembentukan itu, Kementerian Pertanian (Kemtan) melempar tanggungjawab kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB). Sebab saat ini, draf pembentukan BPN yang disusun Kemtan telah sampai di Kementerian PAN-RB dan belum diproses sampai ke meja presiden. Dalam draf usulan tersebut, Kemtan menawarkan sejumlah alternatif pembentukan BPN. Salah satunya adalah dengan menjadikan Bulog sebagai penyokong logistik BPN.
Kemtan usulkan Bulog jadi Penyokong Badan Pangan
JAKARTA. Pemerintah saling lempar tanggungjawab soal bentukan Badan Pangan Nasional (BPN). Pasalnya, berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Pangan No 18 Tahun 2012, BPN harusnya sudah terbentuk sebelum 17 November 2015 lalu. Namun setelah batas waktu pembentukan itu, Kementerian Pertanian (Kemtan) melempar tanggungjawab kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB). Sebab saat ini, draf pembentukan BPN yang disusun Kemtan telah sampai di Kementerian PAN-RB dan belum diproses sampai ke meja presiden. Dalam draf usulan tersebut, Kemtan menawarkan sejumlah alternatif pembentukan BPN. Salah satunya adalah dengan menjadikan Bulog sebagai penyokong logistik BPN.