KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik sistem lelang gula kristal rafinasi (GKR) untuk industri dan impor gula mentah atau gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi belum berakhir. Meski, Kementerian Perdagangan akan mencabut kewajiban lelang itu. Terbaru, Kementerian Pertanian (Kemtan) mengaku telah mengusulkan ke pemerintah untuk menyatukan hitungan kebutuhan GKR dan gula untuk kebutuhan GKP. "Hitungan lebih baik disatukan" ujar Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan Bambang. Dengan penyatuan hitungan dua jenis gula itu, tak ada lagi rembesan GKR ke pasar konsumsi yang selama ini menjadi ketakuan pemerintah dan produsen gula lokal. "Penyatuan akan menjadikan pasar gula nasional tak ada disparitas harga antara gula konsumsi dan gula industri," ujar Bambang, Kamis (12/4).
Jika kebijakan ini diterapkan, ini juga bisa memperkuat kontrol gula nasional. Penyamaan juga akan berpengaruh pada kebijakan impor. "Total kebutuhan nasional akan ketahuan, kekurangannya baru dipenuhi dengan cara mengimpor," ujarnya. Penyatuan hitungan juga akan akan membuat kebutuhan impor lebih terang. Pemerintah mengetahui kekurangan gula yang jadi basis impor. Namun, pemerintah tetap akan memprioritaskan pembelian gula lokal Lebih lanjut, Bambang mengatakan usulan itu telah disampaikan dalam rapat bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia mengklaim kedua kementerian ini tidak keberatan dengan usulan tersebut.