JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akhirnya menerbitkan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 61/Permentan/PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras. Ini merupakan revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2016. Permentan ini telah diteken Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada 6 Desember 2016 silam. Berdasarkan revisi Permentan ini, persoalan penyediaan ayam ras melalui produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional untuk memciptakan keseimbangan pasokan dan permintaan. Penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan pasokan dan permintaan. Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan Surachman Suwardi mengatakan, dalam permentan baru ini peternak bebas mendapatkan pakan dan obat-obatan. Selain itu, permentan ini juga mengatur jika produksi livebird (LB) lebih dari 300.000 ekor, maka harus memiliki Rumah Potong Unggas dan fasilitas rantai dingin.
Kemtan wajibkan perusahaan ayam lapor per bulan
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akhirnya menerbitkan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 61/Permentan/PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras. Ini merupakan revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2016. Permentan ini telah diteken Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada 6 Desember 2016 silam. Berdasarkan revisi Permentan ini, persoalan penyediaan ayam ras melalui produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional untuk memciptakan keseimbangan pasokan dan permintaan. Penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan pasokan dan permintaan. Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan Surachman Suwardi mengatakan, dalam permentan baru ini peternak bebas mendapatkan pakan dan obat-obatan. Selain itu, permentan ini juga mengatur jika produksi livebird (LB) lebih dari 300.000 ekor, maka harus memiliki Rumah Potong Unggas dan fasilitas rantai dingin.