KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi pelaku bisnis digital (e-commerce). Kementerian Keuangan (Kemkeu) menetapkan delapan bentuk Pusat Logistik Berikat (PLB) yang bisa didirikan di Tanah Air. Salah satu gudang logistik berikat yang ditetapkan adalah gudang pusat logistik bagi barang-barang pebisnis e-commerce. Status PLB ini bukannya tanpa kenikmatan fasilitas. Sebab, gudang penyimpanan barang impor dan kawasan logistik yang ditetapkan sebagai PLB ini tidak perlu membayar bea masuk lebih dulu. Bea masuk akan dikenakan jika barang tersebut dijual ke pasar domestik. Satu hal lagi, untuk melindungi produksi dalam negeri, barang impor milik e-commerce yang melewati PLB tidak akan lagi mendapatkan pembebasan bea masuk, walaupun nilainya di bawah US$ 100 (lihat tabel). Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2018 tentang Pusat Logistik Berikat yang baru dirilis pekan lalu. Pemerintah berharap, keluarnya aturan ini akan mempermudah importir, termasuk pebisnis e-commerce. Aturan ini juga bertujuan agar pebisnis e-commerce lebih suka menimbun barang dagangannya di dalam negeri, demi memperlancar bisnisnya.
PMK 28/2018: Pusat Logistik Berikat (PLB) e-Commerce Pasal 4A 1 PLB e-commerce harus melakukan penjualan barang yang ditimbun didalamnya melalui platform e-commerce. 2 Penyedia platform e-commerce dapat diselenggarakan oleh pengusaha PLB atau pihak lain yang memiliki nota kesepahaman dengan pengusaha PLB atau penyelenggara PLB. 3 Pihak lain sebagai penyedia platform e-commerce harus memenuhi ketentuan: a. platform e-commerce yang diselenggarakan harus dapat diakses DJBC untuk kepentingan pemeriksaan; dan b. bersedia dilakukan audit kepabeanan dan cukai Pasal 21 2a Dalam hal pengeluaran barang dilakukan dari PLB e-commerce, Bea Masuk clan atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dihitung dengan ketentuan: a. Bea masuk dihitung berdasarkan nilai pabean dan tarif pembebanan sesuai clengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang impor barang kiriman; b. Tak berlaku pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud di ketentuan perundang-undangan yang mengatur impor barang kiriman; c. PDRI dihitung berdasarkan: 1. tarif saat pemberitahuan pabean Impor didaftarkan 2. nilai impor yang berlaku saat barang impor clikeluarkan dari PLB d. Klasifikasi saat barang dikeluarkan dari PLB. |