KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah poin-poin dalam omnibus law cipta kerja bidang kehutanan menuai sejumlah kritik dari berbagai pihak. Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah dinilai bukan solusi atas permasalahan yang terjadi bidang kehutanan. Seperti diketahui, pemerintah melalui beleid sapu jagat itu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi di sektor kehutanan. Salah satunya dengan cara mengubah dan menghapus substansi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
Kemudahan berusaha kehutanan di RUU Cipta Kerja tak sejalan dengan lingkungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah poin-poin dalam omnibus law cipta kerja bidang kehutanan menuai sejumlah kritik dari berbagai pihak. Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah dinilai bukan solusi atas permasalahan yang terjadi bidang kehutanan. Seperti diketahui, pemerintah melalui beleid sapu jagat itu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi di sektor kehutanan. Salah satunya dengan cara mengubah dan menghapus substansi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).