KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari lalu, viral di media sosial Twitter curhatan seorang warganet membagikan cerita temannya penjual makanan beku terancam dipenjara hingga denda Rp 4 miliar karena tidak memiliki Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan aturan ini harus jelas dahulu sebelum diimplementasikan. Pasalnya, aturan izin edar tersebut masih kurang sosialisasi dan sinkronisasi antara pihak-pihak terkait. “Penerapan kebijakan PIRT, Izin Edar melalui BPOM ternyata belum disosialisasi, diharmonisasi atau disinkronisasikan dengan penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung,” jelas Ikhsan dalam keterangannya, Jumat (22/10).
Kemudahan izin usaha diyakini bisa dorong peningkatan daya saing UMKM dalam negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari lalu, viral di media sosial Twitter curhatan seorang warganet membagikan cerita temannya penjual makanan beku terancam dipenjara hingga denda Rp 4 miliar karena tidak memiliki Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan aturan ini harus jelas dahulu sebelum diimplementasikan. Pasalnya, aturan izin edar tersebut masih kurang sosialisasi dan sinkronisasi antara pihak-pihak terkait. “Penerapan kebijakan PIRT, Izin Edar melalui BPOM ternyata belum disosialisasi, diharmonisasi atau disinkronisasikan dengan penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung,” jelas Ikhsan dalam keterangannya, Jumat (22/10).