KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat ada Rp 32,7 triliun piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku. Namun tetap bisa ditagih. Meski demikian, potensi penerimaan dari piutang pajak sebesar Rp 32,75 triliun itu hanya sedikit. Sebab, angka itu merupakan akumulasi angka piutang pajak yang belum tertagih sejak 1995-2005 silam sehingga itu merupakan piutang yang sudah sangat lama. Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho mengatakan, pihaknya akan meneliti lagi piutang tersebut.
Kemungkinan yang bisa ditagih dari piutang pajak Rp 32,75 triliun hanya sedikit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat ada Rp 32,7 triliun piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku. Namun tetap bisa ditagih. Meski demikian, potensi penerimaan dari piutang pajak sebesar Rp 32,75 triliun itu hanya sedikit. Sebab, angka itu merupakan akumulasi angka piutang pajak yang belum tertagih sejak 1995-2005 silam sehingga itu merupakan piutang yang sudah sangat lama. Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho mengatakan, pihaknya akan meneliti lagi piutang tersebut.