KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan terus memantau perkembangan pengenaan biaya merchant discount rate (MDR) yang kembali dikutip sebesar 0,3% per transaksi. Besaran sebesar itu berlaku untuk para merchant usaha mikro. Adapun untuk merchant non usaha mikro sebesar 0,7% per transaksi. Sebelum pandemi Covid-19, biaya MDR QRIS telah dikutip sebesar 0,7% untuk semua merchant. Namun selama tiga tahun pandemi hingga Juni lalu, biaya MDR ditiadakan alias 0%. Semenjak 1 Juli 2023, MDR QRIS kembali diberlakukan biaya per transaksi yang dibebankan kepada merchant. Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) mengatakan, perbedaan besaran biaya karena usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selama ini menjadi tulang punggung pertumbuhan pembayaran QRIS. Yakni mencapai 91,2% dari total merchant yang sebanyak 26,1 juta.
Kena Biaya MDR, BI Proyeksi Transaksi QRIS Bisa Tetap Tumbuh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan terus memantau perkembangan pengenaan biaya merchant discount rate (MDR) yang kembali dikutip sebesar 0,3% per transaksi. Besaran sebesar itu berlaku untuk para merchant usaha mikro. Adapun untuk merchant non usaha mikro sebesar 0,7% per transaksi. Sebelum pandemi Covid-19, biaya MDR QRIS telah dikutip sebesar 0,7% untuk semua merchant. Namun selama tiga tahun pandemi hingga Juni lalu, biaya MDR ditiadakan alias 0%. Semenjak 1 Juli 2023, MDR QRIS kembali diberlakukan biaya per transaksi yang dibebankan kepada merchant. Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) mengatakan, perbedaan besaran biaya karena usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selama ini menjadi tulang punggung pertumbuhan pembayaran QRIS. Yakni mencapai 91,2% dari total merchant yang sebanyak 26,1 juta.