Kena biaya tes swab lebih dari Rp 900.000, masyarakat bisa lapor!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas atas tarif tes swab. Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan, yang mengenakan tarif tes usap mandiri atau swab test di atas standar maksimal harga yang ditetapkan pemerintah. 

Satgas Penanganan Covid 19 berharap masyarakat yang menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp 900.000 dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat. 

Baca Juga: Banyak negara beralih ke tes antigen cepat untuk Covid-19, apa itu?


Harga tes usap mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini. Penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Oleh karena itu kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini," tegas Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah meminta kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 daerah untuk menegakkan implementasi protokol kesehatan di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye pilkada. "Termasuk menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan," kata Wiku. 

Baca Juga: Penyedia tes usap Covid-19 mandiri harus transparan guna hindari kecurangan harga

Masih menjawab pertanyaan media terkait tahapan vaksinasi , Wiku meminta masyarakat bersabar dan menunggu informasi resmi yang disampaikan pemerintah. Yang paling penting bagi pemerintah saat ini memastikan keamanan vaksin melalui tahapan uji klinis. Dan akan diberikan masyarakat setelah lulus uji klinis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana