KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas atas tarif tes swab. Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan, yang mengenakan tarif tes usap mandiri atau swab test di atas standar maksimal harga yang ditetapkan pemerintah. Satgas Penanganan Covid 19 berharap masyarakat yang menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp 900.000 dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat. Baca Juga: Banyak negara beralih ke tes antigen cepat untuk Covid-19, apa itu?
Kena biaya tes swab lebih dari Rp 900.000, masyarakat bisa lapor!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas atas tarif tes swab. Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan, yang mengenakan tarif tes usap mandiri atau swab test di atas standar maksimal harga yang ditetapkan pemerintah. Satgas Penanganan Covid 19 berharap masyarakat yang menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp 900.000 dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat. Baca Juga: Banyak negara beralih ke tes antigen cepat untuk Covid-19, apa itu?