Kena cukai, penjualan minuman bersoda bisa susut



JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan cukai untuk industri minuman berkarbonasi bakal mengerek harga jual produk ini. Hal itupun diperkirakan bakal menurunkan penjualan minuman bersoda ini.

Suroso Natakusumah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Minuman Ringan (Asrim) mengatakan pihaknya telah melakukan kajian bersama dengan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM-UI).

Berdasarkan kajian tersebut, jika cukai jadi dikenakan akan terjadi penurunan permintaan minuman. "Dari penelitian tersebut hasilnya terjadi elastisitas harga -1,7 artinya kalau harga naik 10% maka permintaan turun 17%" kata Suroso, Senin (16/3).


Itu sebabnya, Asrim menolak kebijakan tersebut. "Rencana ini berulang kali dibahas,  posisi Asrim tetap sama yaitu menolak," tegas Suroso. Sebelumnya Panja Penerimaan Negara Anggota DPR mengusulkan agar minuman berkarbonasi atau bersoda dikenakan cukai. Pasalnya minuman ini dapat mengganggu kesehatan masyarakat sehingga dinilai layak untuk dikenakan cukai. Pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007 tentang Cukai menyatakan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan harus dikenai cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan