KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) mengajukan keberatan atas sanksi yang diberikan Komisi Pengawas Persaingam Usaha (KPPU) ke perusahaan. Asal tahu saja, sebelumnya KPPU telah menyatakan PTPP bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 miliar karena terlambat memberitahukan pengambilan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI). Sekretaris Perusahaan PTPP Yuyus Juarsa menjelaskan, sehubungan dengan adanya pemberitaan Keputusan KPPU dengan Nomor Perkara: 19/KPPU-M/2020 terkait adanya keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PTCPI, perusahaan pelat merah ini menghormati putusan tersebut karena sesuai dengan Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010.
Kena denda Rp 1 miliar dari KPPU, PTPP ajukan hak keberatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) mengajukan keberatan atas sanksi yang diberikan Komisi Pengawas Persaingam Usaha (KPPU) ke perusahaan. Asal tahu saja, sebelumnya KPPU telah menyatakan PTPP bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 miliar karena terlambat memberitahukan pengambilan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI). Sekretaris Perusahaan PTPP Yuyus Juarsa menjelaskan, sehubungan dengan adanya pemberitaan Keputusan KPPU dengan Nomor Perkara: 19/KPPU-M/2020 terkait adanya keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PTCPI, perusahaan pelat merah ini menghormati putusan tersebut karena sesuai dengan Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010.