Kena Denda Rp 1 Miliar Karena Tiket Umrah, Ini Penjelasan Garuda Indonesia (GIAA)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberikan tanggapan sehubungan dengan keterangan resmi yang disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam hal ini, MA memperkuat keputusan KPPU perihal perkara pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha No 5 Tahun 1999 mengenai penjualan tiket umrah pada tahun 2019 lalu.

“Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan KPPU dimaksud,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Rabu (23/3).

Di menambahkan, saat ini Garuda masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal, termasuk pemenuhan kewajiban Garuda terhadap putusan KPPU tersebut.

Baca Juga: PKPU Diperpanjang, Garuda Indonesia Gencar Verifikasi dan Negosiasi dengan Kreditur

Hal ini tentunya sejalan dengan komitmen Garuda untuk senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat. 

Selaras dengan misi tersebut, guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang kondusif,  Garuda secara berkesinambungan juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019 lalu, di mana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda untuk perjalanan umrah.

“Kami meyakini  bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional,” ungkap Irfan.

Oleh karena itu, dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, Garuda selalu berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola perusahaan, khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda.

Sebagai informasi, MA menguatkan putusan KPPU atas perkara praktik diskriminasi oleh Garuda Indonesia terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah melalui program wholesaler.

 
GIAA Chart by TradingView

Dalam laporan yang masuk ke KPPU, masyarakat dan/atau pelaku usaha merasa dirugikan dan/atau di diskriminasi akibat perilaku Garuda yang membatasi akses langsung pembelian tiker untuk tujuan umrah hanya kepada 5 pelaku usaha, bahkan awalnya hanya kepada 3 pelaku usaha.

Pembatasan akses tersebut dilakukan lewat diterbitkannya GA INFO yang menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 mitra dari Garuda.

Berdasarkan putusan MA dengan nomor register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada 9 Maret 2022, MA menolak kasasi yang diajukan GIAA. Dengan demikian, maka putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap, sehingga Garuda wajib melaksanakan putusan dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari.

“Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, Garuda dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda,” jelas Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam siaran pers di situs KPPU, Senin (21/3) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari