JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, Anas dijerat dengan dua UU TPPU. "KPK juga menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/3). Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Inisiator organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut juga dikenakan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 KUHPidana.
Kena 2 UU TPPU, Anas bisa dibui maksimal 20 tahun
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, Anas dijerat dengan dua UU TPPU. "KPK juga menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/3). Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Inisiator organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut juga dikenakan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 KUHPidana.