Kena Masalah Free Float, Saham BREN Didepak dari Indeks FTSE



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dikeluarkan dari Indeks FTSE Russel karena dianggap tidak memenuhi persyaratan free float.

Dalam keterangan tertulis FTSE Russel pada Kamis (19/9), BREN dinilai tidak memenuhi aturan Free Float Restriction alias restriksi batas minimal saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik.

Hal itu terkait aturan “Konsentrasi Pemegang Saham Tinggi” dan Kebijakan serta Pedoman Penghitungan Ulang FTSE Russell. Aturan ini untuk menghindari konsentrasi tinggi pemegang saham tertentu dalam saham yang menjadi konstituen indeks FTSE.


FTSE melihat, ada empat pemegang saham yang mengendalikan 97% dari total saham yang diterbitkan.

Baca Juga: Saham Barito Renewables (BREN) Dicoret dari Konsituen Indeks FTSE Russell

Oleh karena itu, BREN pun dikeluarkan dari Indeks FTSE Russel efektif mulai Rabu (25/9) pekan depan.

Sebelumnya, BREN dijadwalkan masuk ke dalam indeks FTSE Global Equity Series - Large Cap yang akan berlaku per 20 September 2024 dan efektif pada 23 September 2024.

“BREN efektif masuk pada pembukaan hari Senin, 23 September 2024, dan akan dihapus dari Indeks FTSE Russel mulai pembukaan hari Rabu, 25 September 2024. Ini akibat ada empat pemegang saham yang menguasai 97% dari total saham yang diterbitkan BREN,” ujar FTSE dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Barito Renewables Energy (BREN) Geber Ekspansi Energi Panas Bumi

Melansir RTI, Jumat (20/9), BREN saat ini bertengger di harga Rp 8.825 per saham. Ini merosot 19,95% dari harga pada perdagangan Kamis (19/9) kemarin.

BREN saat ini memiliki kapitalisasi pasar alias market cap sebesar Rp 1.180,66 triliun. Alhasil, penurunan harga saham BREN membebani gerak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Saat ini, IHSG bertengger di level 7.786, turun 1,48% dari penutupan perdagangan Kamis (19/9) kemarin.

Selanjutnya: Simak 8 Tips Kelola Administrasi karyawan dengan Mekari Talenta

Menarik Dibaca: Ini Kebiasaan Sederhana yang Bisa Bikin Rumah Lebih Rapi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi