KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Mei 2022, pemerintah mulai mengenakan pajak untuk perdagangan aset kripto terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh). Para pedagang fisik aset kripto legal yang sudah teregulasi Bappebti pun telah menerapkan kebijakan tersebut untuk memungut PPn dan PPh bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual beli. Indodax misalnya sudah menerapkan potongan pajak dan mengumumkan. "Sehubungan dengan adanya pajak transaksi aset kripto PPN 0,11% dan PPH 0,1%. Per tanggal 1 Mei 2022 pukul 00:00 WIB, Indodax melakukan perubahan biaya trading," tulis manajemen Indodax, Rabu (4/5). Indodax menaikkan trading fee untuk Taker dari 0,3% menjadi 0,51%. Sedangkan Biaya Maker tetap 0%.
Kena Pajak Final, Biaya Trading di Indodax Naik Jadi 0,51%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Mei 2022, pemerintah mulai mengenakan pajak untuk perdagangan aset kripto terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh). Para pedagang fisik aset kripto legal yang sudah teregulasi Bappebti pun telah menerapkan kebijakan tersebut untuk memungut PPn dan PPh bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual beli. Indodax misalnya sudah menerapkan potongan pajak dan mengumumkan. "Sehubungan dengan adanya pajak transaksi aset kripto PPN 0,11% dan PPH 0,1%. Per tanggal 1 Mei 2022 pukul 00:00 WIB, Indodax melakukan perubahan biaya trading," tulis manajemen Indodax, Rabu (4/5). Indodax menaikkan trading fee untuk Taker dari 0,3% menjadi 0,51%. Sedangkan Biaya Maker tetap 0%.