KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban pajak pada pembelian emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diprediksi tak mengurangi minat investasi logam mulia. Maklum, selain berfungsi sebagai aset lindung nilai, emas batangan juga likuid. Seperti yang ditulis KONTAN, Antam menegaskan pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besarnya 0,45% jika pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% jika tanpa NPWP. Research & Analyst Asia Tradepoint Deddy Yusuf Siregar menilai, beban pajak tersebut tidak akan mempengaruhi minat investasi emas. Sebab, aset lindung nilai ini memiliki likuiditas tinggi. "Investor masih tetap beli emas untuk jangka panjang," kata Deddy, Kamis (5/10).
Kena pajak, investasi emas Antam tetap menarik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban pajak pada pembelian emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diprediksi tak mengurangi minat investasi logam mulia. Maklum, selain berfungsi sebagai aset lindung nilai, emas batangan juga likuid. Seperti yang ditulis KONTAN, Antam menegaskan pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besarnya 0,45% jika pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% jika tanpa NPWP. Research & Analyst Asia Tradepoint Deddy Yusuf Siregar menilai, beban pajak tersebut tidak akan mempengaruhi minat investasi emas. Sebab, aset lindung nilai ini memiliki likuiditas tinggi. "Investor masih tetap beli emas untuk jangka panjang," kata Deddy, Kamis (5/10).