JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kembali menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus baru. Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, KPK menjerat Atut dengan pasal pemerasan berkaitan dengan tugas dan fungsi Atut sebagai Gubernur Banten. "Kemudian dari hasil pengembangan perkara juga atas nama RAC (Ratu Atut Chosiyah) penyidik juga telah menemukan dugaan sangkaan korupsi yang baru yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana KorupsiĀ Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Kena pasal pemerasan, Atut bisa dibui seumur hidup
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kembali menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus baru. Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, KPK menjerat Atut dengan pasal pemerasan berkaitan dengan tugas dan fungsi Atut sebagai Gubernur Banten. "Kemudian dari hasil pengembangan perkara juga atas nama RAC (Ratu Atut Chosiyah) penyidik juga telah menemukan dugaan sangkaan korupsi yang baru yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana KorupsiĀ Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/1).