Kena PKPU, Niko Resource absen di rapat kreditur



Jakarta. Meski telah dinyatakan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perusahaan migas asal Niko Resourcea Limited tak hadir dalam rapat kreditur perdana.

Salah satu tim pengurus PKPU Niko, Muhammad Mukhlas mengatakan, pihaknya sudah berusaha memberitahu Niko namun belum ada tanggapan.

"Kami juga belum pernah bertemu dengan debitur (Niko) sejak putusan PKPU keluar oleh majelis," ungkap dia kepada KONTAN, seusai rapat kreditur, Senin (2/1).

Adapun pihak pengurus sudah memberi tahu lewat surat baik ke kantor Niko di Indonesia yang terletak di Jl Simatupang, Jakarta maupun ke kantor kuasa hukum Niko yang hadir saat proses persidangan PKPU dulu.

Tak hanya itu pengurus juga sudah mengirimi surat elektronik ke holding perusahaan Niko yang berada di Kanada.

Kendati begitu, Mukhlas masih memaklumi belum adanya tanggapan dari Niko.

"Kami masih berpikir positif kalau Niko kan perusahaan besar yang tak dapat merespon cepat atas surat yang datang. Apalagi kami baru mengirimi suratnya pada pekan lalu," tambah dia.

Namun demikian, pengurus berharap Niko atau perwakilannya dapat hadir dalam rapat verifikasi tagihan pada 29 Februari mendatang agar proses PKPU dapat cepat selesai.

Mukhlas juga mengatakan, pengurus akan terus mencoba berbagai cara agar dapat bertemu dengan pihak Niko.

Salah satu cara yang akan ditempuh adalah meminta bantuan kepada SKK Migas untuk melacak keberadaan perusahaan.

Pasalnya seperti diketahui, usaha Niko di Indonesia adalah berupa pemilik di enam blok migas dengan SKK Migas.

Keenamnya itu adalah, Blok Ganal, Blok Bone Bay, Blok West Sageri, Blok Semai V, Blok Seram, dan Blok South Matindok.

Hakim pengawas dalam perkara ini Titiek Tedjaningsih pun memberikan saran kepada para pengurus untuk memanggil pihak Niko melalui pemanggilan surat kabar.

"Pokoknya kami akan tempuh berbagai cara agar debitur bisa hadir ini demi kebaikan para kreditur juga," sambung Mukhlas.

Lantaran belum bertemu dengan debitur, pengurus belum mendapatkan dokumen-dokumen perusahaan yang diperlukan terkait PKPU ini.

Sehingga, diakuinya, masih belum mengetahui keberadaan aset-aset perusahaan.

Hingga saat ini, pengurus juga masih belum menerima tagihan dari para kreditur.

"Kami menunggu para kreditur untuk mendaftarkan tagihannya kepada kami sampai 15 Februari 2016," ujar Mukhlas.

Sekadar informasi, status PKPU disandang Niko sejak 18 Januari 2016 setelah majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Wintermar.

Saat itu majelis menilai permohonan yang diajukan Wintermar itu telah memenuhi syarat PKPU yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Adapun syarat tersebut majelis jelaskan, Niko Resources terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan memiliki lebih dari satu kreditur.

Dalam persidangan Wintermar berhasil membuktikan Niko Resources memiliki tiga perusahaan lainnya selain dirinya yakni, PT Tiga Ombak, PT Asih Eka Abadi, dan PT Transamudra Usaha Sejahtera.

Dimana ketiganya memiliki tagihan masing-masing sebesar US$ 46.637, Rp 7,58 juta dan US$ 9.08 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto