KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) (Kresna Life) berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan dikabulkannya PKPU, maka pembayaran kewajiban kepada nasabah ikut tertunda. "Saat ini pembayaran kewajiban kepada seluruh nasabah ditangguhkan karena adanya PKPU. Termasuk pembayaran klaim," kata Ketua Tim Penyelesaian Polis Kresna Life Supriyadi kepada Kontan.co.id, Kamis (17/12). Padahal pembayaran klaim sudah berjalan sebelum PKPU dikabulkan. Ia memperkirakan, klaim nasabah akan kembali dibayar setelah proses hukum ini selesai.
Kena PKPU, pembayaran klaim nasabah Kresna Life ditangguhkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) (Kresna Life) berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan dikabulkannya PKPU, maka pembayaran kewajiban kepada nasabah ikut tertunda. "Saat ini pembayaran kewajiban kepada seluruh nasabah ditangguhkan karena adanya PKPU. Termasuk pembayaran klaim," kata Ketua Tim Penyelesaian Polis Kresna Life Supriyadi kepada Kontan.co.id, Kamis (17/12). Padahal pembayaran klaim sudah berjalan sebelum PKPU dikabulkan. Ia memperkirakan, klaim nasabah akan kembali dibayar setelah proses hukum ini selesai.