KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) (Kresna Life) berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan dikabulkannya PKPU, maka pembayaran kewajiban kepada nasabah ikut tertunda. "Saat ini pembayaran kewajiban kepada seluruh nasabah ditangguhkan karena adanya PKPU. Termasuk pembayaran klaim," kata Ketua Tim Penyelesaian Polis Kresna Life Supriyadi kepada Kontan.co.id, Kamis (17/12). Padahal pembayaran klaim sudah berjalan sebelum PKPU dikabulkan. Ia memperkirakan, klaim nasabah akan kembali dibayar setelah proses hukum ini selesai.
Saat ini ia hanya bisa menghormati proses hukum yang berjalan. "Untuk langkah-langkah perlawanan sedang dikaji dari berbagai aspek hukum," ungkap Supriyadi. Baca Juga: Peran OJK di PKPU Perusahaan Asuransi Sebelumya, seorang nasabah Kresna Life, Lukman Wibowo, mengajukan gugatan PKPU dan didaftarkan pada 18 November 2020. Gugatan lalu dikabulkan pada 20 Desember 2020 sebagaimana putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst. Selain mengabulkan PKPU sementara, putusan ini juga menetapkan PKPU sementara paling lama 45 hari sejak putusan. Kemudian menunjuk Mochammad Djoenaidie sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU tersebut. Baca Juga: Kresna Life kena sanksi OJK lagi gara-gara tak penuhi rekomendasi pemeriksaan 2020