Kena PPN 10%, harga jual petani rendah



JAKARTA. Pengenaan PPN sebesar 10% yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) akan berdampak langsung terhadap para petani produk kehutanan dan hortikultura. Karena tidak dapat menunjukkan PPN masukannya, maka pembeli dapat langsung mengurangi harga sebesar 10% tersebut.

Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, selama ini produk kehutanan dan hortikultura di dalam negeri masyoritas di kelola petani kecil yang tidak mencatat secara detil kebutuhan bahan baku produksinya.

"Yang dapat manfaat yang paling utama hanya industri terintegrasi. Dia punya kebun sendiri, punya pengelolaan sendiri, itu semua akibatnya bisa merestitusikan pajak masukan untuk bibit, pupuk dan lainnya," kata Bayu, Minggu (17/8).


Sebelumnya, Irfan Anwar Ketua Umum Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) mengatakan, dengan pemberlakuan kebijakan ini maka yang terkena dampak langsung adalah para petani. "Tidak mustahil petani akan meninggalkan tanaman kopinya dan mengganti ke tanaman lain," kata Irfan.

Berdasarkan catatan AEKI, jumlah petani kopi dalam negeri mencapai lebih dari 2 juta jiwa dengan luas lahan mencapai 1,3 juta hektar (ha). Padahal selama ini menurut Irfan, sektor perkopian Indonesia sedang naik daun.

Bagi eksportir kopi, pengenaan PPN 10% ini juga berdampak terhadap para eksportir. Pasalnya dengan pengenaan PPN tersebut para eksportir harus memperbesar modal kerja mereka. Ditambah lagi suku bunga bank di Indonesia jauh lebih tinggi yakni mencapai 12% bila dibandingkan dengan luar negeri yang hanya 4%-6%.

Bila hal tersebut terjadi maka devisa yang diperoleh dari ekspor kopi Indonesia semakin berkurang. Sekedar informasi saja, pada tahun 2013 total nilai ekspor kopi tercatat sebesar US$ 1,4 miliar, atau turun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar US$ 1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie