KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Sinergi Millenium Sekuritas sebagai perantara pedagang efek. Ketetapan ini sehubungan dengan pelanggaran yang dibuat oleh sekuritas. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, Djustini Septiana memaparkan Sinergi Millenium Sekuritas menjadi perantara pada transaksi Repurchase Agreement (Repo) antara Michael Widjaja dengan 14 pihak tanpa menyertakan Lampiran Ekuitas dan Lampiran Keagenan dalam perjanjian tersebut. Kedua, Sinergi Millenium Sekuritas juga tidak mempunyai direktur dan/atau pegawai yang berwenang untuk melakukan transaksi repo. Ketiga, perusahaan tidak punya kuasa dari nasabah untuk melakukan transaksi repo dan tidak membuat laporan
Kena Sanksi Administrasi, OJK Cabut Izin Sinergi Millenium Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Sinergi Millenium Sekuritas sebagai perantara pedagang efek. Ketetapan ini sehubungan dengan pelanggaran yang dibuat oleh sekuritas. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, Djustini Septiana memaparkan Sinergi Millenium Sekuritas menjadi perantara pada transaksi Repurchase Agreement (Repo) antara Michael Widjaja dengan 14 pihak tanpa menyertakan Lampiran Ekuitas dan Lampiran Keagenan dalam perjanjian tersebut. Kedua, Sinergi Millenium Sekuritas juga tidak mempunyai direktur dan/atau pegawai yang berwenang untuk melakukan transaksi repo. Ketiga, perusahaan tidak punya kuasa dari nasabah untuk melakukan transaksi repo dan tidak membuat laporan